Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2024/PN Mks YUNITA IRA YAPARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNITA IRA YAPARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Akta Kelahiran Nomor 157/C. dan Paspor Nomor B5930424 milik PEMOHON yakni pada penulisan ejaan nama JUNITA IRA JAPARI;
  3. Menetapkan bahwa penulisan ejaan nama JUNITA IRA JAPARI dalam Akta Kelahiran Nomor 157/C. dan Paspor Nomor B5930424 milik PEMOHON diperbaiki menjadi penulisannya dengan ejaan YUNITA IRA YAPARI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371034406680003,  Kartu Keluarga Nomor 7371033011001233, dan Ijazah Nomor 00370.0119.02.01.92;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan perbaikan paspor PEMOHON pada Kantor Imigrasi Makassar;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak