Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
679/Pid.B/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H RASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 679/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-767/P.4.10.8/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa RASIMAN Bin JIDANG pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kompleks Pasar Butung di Jalan Kalimantan Kel. Butung Kec. Wajo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di Kompleks Pasar Butung di Jalan Kalimantan Kel. Butung Kec. Wajo Kota Makassar datang beberapa orang dari PD Pasar Makassar Raya diantaranya adalah Terdakwa yang pada saat itu memasuki kompleks pasar diikuti dengan seruan menggunakan pengeras suara dengan mengatakan “selain PD Pasar usir semua keluar” sehingga pada saat itu terjadi saling dorong antara pihak security KSU Bina Duta dengan pihak PD. Pasar Kota Makassar yang dibantu SatPol PP Kota Makassar, sementara Saksi Korban HARIS HASBULLAH Bin ABU BAKAR DG. BOMBONG yang merupakan security KSU Bina Duta yang pada saat itu juga ada ditempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan kedua kepalan tangannya secara berulang sehingga mengenai bagian pelipis sebelah kiri Saksi Korban yang pada saat itu mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka lebam dan tidak lama kemudian Saksi korban ditarik oleh Saksi AHMAD AMIRUDDIN alias ADAM untuk menghindar dari kerumunan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/40/VER/XI/2023 terhadap penderita atas nama HARIS HASBULLAH, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan tanggal 31 Oktober 2023 oleh dr. DESSY RATNASARI MARIZA, dokter pemeriksa pada RS Pelamonia Makassar dengan kesimpulan sebagai berikut: Terdapat sebuah luka memar pada ujung luar kelopak mata atas dan bawah sebelah kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang 5cm dan lebar 3cm, batas tegas berwarna merah kebiruan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya