Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
770/Pid.Sus/2024/PN Mks HERAWANTI, SH FANDI BIN JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 770/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4357/P.4.10.6/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERAWANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI BIN JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------Bahwa terdakwa FANDI Bin JAMALUDDIN,  pada hari  Selasa  tanggal 27 Februari 2024  sekitar jam 18.00 Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2024,  bertempat di Jalan Dahlia Lorong 312 Kelurahan Bontoannu  Kecamatan Mariso  Kota Makassar, atau pada tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman,  berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,8427 gram,  yang terdaftar dalam golongan satu Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9  tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia, sedangkan terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dan kapasitasnya bukan sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotik, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian, dan atau lembaga pendidikan yang boleh menyalurkan narkoba sebagaimana ketentuan pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa di hubungi oleh YUSRAN Alias SENDENG (yang di ajukan daalam Berkas perkaaraa lain) melalui heandphone dan mengatakan “dimanako, kita ketemu di Lorong 312”, dan saat itu terdakwa menuju ke Lorong 312 dan bertemu dengan YUSRAN Alias SENDENG (yang di ajukan daalam Berkas perkaaraa lain) lalu YUSRAN Alias SENDENG (yang di ajukan daalam Berkas perkaaraa lain) langsung memberikan shabu-shabu sebanyak 5 (lima) sachet  dan YUSRAN Alias SENDENG (DPO) mengatakan “inimo dulu, harganya Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual shabu-shabu sebanyak 4 (empat) sachet seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  kepada orang yang tidak dikenal daan 1 (satu) sashet disimpan oleh terdakwa untuk di gunakan ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 14.00 wita terdakwa sementara berada di Lorong 312, tiba-tiba datang petugas Kepolisin yaitu Laode Fahrul Ali dan Fahri Irianto Hastin yang mendpat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi tindak pidana penyalagunaan Narkotika di Lorong 312 sehingga apparat kepolisaian langsung melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut dan saat itu dan melihat terdakwa sementara berdiri denga gelagak yang mencurigakan sehingga petugas medekati dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat itu penemukan 1 (satu) sachet shabu-shabu yag berada di tangan kanan terdakwa  ;
  • Bahwa selanjutnya setelah di dilakukan  introgasi kepada Terdakwa dan diakui bahwa sabu sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari YUSRAN Alias SENDENG (yang di ajukan daalam Berkas perkaaraa lain),  maka atas pengakuan tersebut Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar  untuk diperoses lebih lanjut ;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 0904/NNF/II/2024 tanggal 04 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Surya Pranoyo, S.Si, MSi, Apt. Eka agustani, S.Si. dan Dewi, S.Farm, selaku pemeriksa dan diketahui oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Plt Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulsel, dengan hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti  1 (satu) sachet plastic berisikan  kristal bening dengan berat  netto seluruhnya 0,8427gram. (di beri nomor barang bukti 1880/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine (di beri nomor barang bukti 1881/2024/NNF)

Bahwa dari kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sebagaimana  tersebut diatas adalah  benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika benar mengandung Metamfetamina.

 

--------Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau :

KEDUA :

 

---------Bahwa terdakwa FANDI Bin JAMALUDDIN,  pada hari  Selasa  tanggal 27 Februari 2024  sekitar jam 18.00 Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2024,  bertempat di Jalan Dahlia Lorong 312 Kelurahan Bontoannu  Kecamatan Mariso  Kota Makassar, atau pada tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman,,  berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,8427 gram,  yang terdaftar dalam golongan satu Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9  tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia, sedangkan terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dan kapasitasnya bukan sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotik, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian, dan atau lembaga pendidikan yang boleh menyalurkan narkoba sebagaimana ketentuan pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa di hubungi oleh YUSRAN Alias SENDENG (yang di ajukan daalam Berkas perkaaraa lain) melalui heandphone dan mengatakan “dimanako, kita ketemu di Lorong 312”, dan saat itu terdakwa menuju ke Lorong 312 dan bertemu dengan YUSRAN Alias SENDENG (yang di ajukan daalam Berkas perkaaraa lain) lalu YUSRAN Alias SENDENG (yang di ajukan daalam Berkas perkaaraa lain) langsung memberikan shabu-shabu sebanyak 5 (lima) sachet  dan  setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 14.00 wita terdakwa sementara berada di Lorong 312, tiba-tiba datang petugas Kepolisin yaitu Laode Fahrul Ali dan Fahri Irianto Hastin yang mendpat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi tindak pidana penyalagunaan Narkotika di Lorong 312 sehingga apparat kepolisaian langsung melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut dan saat itu dan melihat terdakwa sementara berdiri denga gelagak yang mencurigakan sehingga petugas medekati dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat itu penemukan 1 (satu) sachet shabu-shabu yag berada di tangan kanan terdakwa  ;
  • Bahwa selanjutnya setelah di dilakukan  introgasi kepada Terdakwa dan diakui bahwa sabu sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari YUSRAN Alias SENDENG (yang di ajukan daalam Berkas perkaaraa lain),  maka atas pengakuan tersebut Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar  untuk diperoses lebih lanjut ;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 0904/NNF/II/2024 tanggal 04 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Surya Pranoyo, S.Si, MSi, Apt. Eka agustani, S.Si. dan Dewi, S.Farm, selaku pemeriksa dan diketahui oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Plt Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulsel, dengan hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti  1 (satu) sachet plastic berisikan  kristal bening dengan berat  netto seluruhnya 0,8427gram. (di beri nomor barang bukti 1880/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine (di beri nomor barang bukti 1881/2024/NNF)

Bahwa dari kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sebagaimana  tersebut diatas adalah  benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika benar mengandung Metamfetamina.

 

--------Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya