Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
470/Pid.B/2024/PN Mks ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH GAFFAR ALIAS DAENG NGERANG BIN MAMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 470/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2802/P.4.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAFFAR ALIAS DAENG NGERANG BIN MAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa GAFFAR Alias DAENG NGERANG Bin MAMING, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 03.15  Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Kumala Raya Kec. Tamalate Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dengan maksud untuk dimiiki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa GAFFAR Alias DAENG NGERANG Bin MAMING melintas di Jalan Kumala Raya Kec. Tamalate Kota Makassar, dan terdakwa melihat 1 (satu) buah kompresor dan 2 (dua) buah selang di pekarangan rumah saksi Mustamin, kemudian terdakwa mendorong pintu pagar, kemudian terdakwa masuk ke dalam pekarangan tersebut dan mengambil 1 (satu) buah mesin kompresor merek GAT warna biru dan 2 (dua) set selang kompresor dengan panjang masing-masing sekitar 10 meter warna kuning, hijau dan biru yang ada di dalam pekarangan tersebut, lalu terdakwa mendorong keluar ke pinggir jalan, tidak lama kemudian melintas pengendara bentor yang terdakwa tidak mengetahui identitasnya. Selanjutnya terdakwa memberhentikan dan meminta tolong untuk mengantar ke Jalan Dg. Tata 3 Kec. Tamalate Kota Makassar. Setelah terdakwa tiba di Jalan Dg. Tata 3, terdakwa bertemu dengan Lk. Dg. Sima dan Pr. Dg. Baji dan mempertanyakan tentang kompresor yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa menggadaikan kompresor tersebut beserta selangnya sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin kompresor merek GAT warna biru dan 2 (dua) set selang kompresor dengan panjang masing-masing sekitar 10 meter warna kuning, hijau dan biru tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Mustamin;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mustamin mengalami kerugian sebesar Rp.3.750.000,-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya