Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
371/Pdt.Bth/2023/PN Mks SALMA LOURIN NOVA PAUNTUK Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 371/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNAWAN SYARIFUDDIN, SHSALMA
Tergugat
NoNama
1LOURIN NOVA PAUNTUK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalahtepat dan beralasan;
  3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  4. Menyatakan menurut hukumsah dan bernilai:
    Rincik Persil Nomor 35 a DI, Kohir 260 CI tahun 1959 Seluas 443m2 (empat ratus empat puluh tiga meter persegi);
    Akta Jual Beli  Nomor 35 Tahun 2016  tertanggal 28 Juni 2016 ;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusiPenetapan Eksekusi No. 29 EKS/2023/PN.Mks Jo.No. 24/Pdt.G/2019/PN.Mks tanggal 5 Desember 2019 batal dan tidak sah ;
  6. Menyatakan menurut hukum batal atau tidak sah dan tidak bernilai:
    Penetapan Eksekusi No. 29 EKS/2023/PN.Mks Jo.No. 24/Pdt.G/2019/PN.Mks tanggal 5 Desember 2019;
    Sertipikat Hak Milik No. : 20367/Kelurahan Pampang diterbitkan tanggal 14 November 2005, Surat Ukur Nomor : 00317/2005 tanggal 21 September 2005, Luas 447 M2, Atas Nama Lourin Nova (Lourin Nova Pauntuk) ;
    Akta Jual Beli 1138/X/1983 dibuat dihadapan notarisPPAT Hazan Zaini, SH;
  7. Memerintahkan kepada Terlawan Pemohonuntuk menghentikan proses eksekusi hak atas tanah tersebut serta membatalkan segala bentuk perjanjian atas tanah tersebut yang timbul sebelum atau setelah adanya Perlawanan ini ;
  8. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan eksekusi seperti Angka 4,6,7,8,9 dan 11tersebut ;
  9. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan untuk mengirimkan satu helai salinan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah yang berwenang ;
  10. Menghukum Terlawan Pemohon untuk perhari keterlambatan kepada Pelawan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) /hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti ;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu untuk dimohonkan agar Pengadilan Negeri Makassar dapat mengambil putusan hukum yang dapat dijalankan secara serta merta (Uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi dan atau Perlawanan untuk menghindari timbulnya kerugian lebih lanjut bagi Pelawan ;
  12. Menghukum Terlawan Pemohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak