Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
674/Pid.Sus/2024/PN Mks JOHARIANI, SH INDRA WAHYUDI. BIN ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 674/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3849/P.4.10.5/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHARIANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA WAHYUDI. BIN ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------Bahwa terdakwa INDRA WAHYUDI Bin ZAINUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wita  atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di jalan Kerung-Kerung Kec. Makassar Kota Makassar, atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal saat terdakwa pulang dari Kab. Jeneponto dan saat tiba di Klinik di Barombong, terdakwa mengambil sepeda motor lalu terdakwa menuju ke jalan kerung kerung Kec. Makassar Kota Makassar untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar jam 07.30 wita,  terdakwa berada di pinggir kanal Jalan Kerung-kerung, dan masih berada diatas sepeda motor lalu terdakwa dihampiri seorang laki-laki yang tidak kenal menawari sabu dengan mengatakan “berapa pulsa 15 (lima belas)” dan terdakwa mengerti maksud dari laki-laki tersebut adalah laki-laki tersebut yaitu menawari terdakwa sabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mengatakan jika hanya mempunyai uang sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) namun laki-laki tersebut mengatakan “biarmi”. Setelah itu, terdakwa mengambil uang dari kantong celana sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan lalu diserahkan kepada laki-laki tersebut. Selanjutnya setelah menerima uang dari terdakwa, laki-laki tersebut menyuruh terdakwa untuk menunggu lalu laki-laki tersebut masuk kedalam lorong. Beberapa 3 menit kemudian, laki-laki tersebut keluar dari dalam lorong lalu menyerahkan 1(satu) sachet plastic berisi 1(satu) sachet berisi Kristal bening sabu yang terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan lalu di masukkan kedalam kantong jaket depan. Selanjutnya terdakwa pulang melalui Jalan Veteran lalu masuk ke Jalan sungai Limboto dan saat telah berada dijalan Sungai Limboto, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor memalang sepeda motor terdakwa sehingga terdakwa singgah dan dari arah belakang datang juga pengendara sepeda motor lain yang langsung memegang tangan terdakwa. Kemudian pengendara sepeda motor memperkenalkan diri sebagai Tim Satres Narkoba dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) sachet plastic berisi 1(satu) sachet berisi Kristal bening sabu di kantong jaket depan sedangkan 1(satu) alat hisap sabu/Bong, 1(satu) tas warna hitam yang berisi 3(tiga) batang pireks kaca, 1(satu) sumbuh, 1(satu) sendok pipet plastik, 2(dua) korek api gas ditas ransel terdakwa sehingga terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membeli, menerima narkotika Golongan I dan terdakwa mengetahui jika membeli, menerima narkotika Golongan I tanpa ijin adalah melanggar hukum.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0890/ NNF/II/2024  Tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, Apt Eka Agustiani, S.Si, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto awal 0,1142 gram dan berat Akhir 0,0630 gram, 1 (satu) set bong, 3 (tiga) batang pipet kaca/pireks, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) botol plastic berisi urine Indra Wahyudi Bin Zainuddin adalah benar (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------

 

A T A U

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa INDRA WAHYUDI Bin ZAINUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wita  atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di jalan Sungai Limboto Kel Mardekayya  Selatan Kec. Makassar Kota Makassar, atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal saat saksi Tim Satres narkoba Polrestabes Makassar memperoleh informasi dari masyarakat jika jika salah satu rumah warga di Jl. Sungai Limboto Kel. Mardekayya selatan Kec. Makassar Kota Makassar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar melakukan melakukan pemantauan disekitar jalan Sungai Limboto. Selanjutnya saksi Chaeruddin bersama saksi Supriyadi Bahar yang tergabung dalam Tim Satres Narkoba melihat terdakwa Indra Wahyudi yang sedang mengendarai sepeda Motor dengan gelagat mencurigakan sehingga saksi Chaeruddin bersama saksi Supriyadi Bahar menghentikan terdakwa. Setelah memperkenalkan diri dari Satres narkoba Polrestabes Makassar, saksi Chaeruddin bersama saksi Supriyadi Bahar melakukan penggeledahan dan menemukan bang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu dikantong jaket depan terdakwa serta 1 (satu) set alat hisap sabu/bong serta 1 (satu) tas warna hitam berisi 3 (tiga) batang pireks kaca, 1(satu) sumbuh, 1(satu) sendok pipet plastik, 2(dua) korek api gas didalam tas ransel terdakwa lalu terdakwa mengakui barang bukti berupa sabus ebagai miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki tidak terdakwa kenal dijalan kerung-kerung dengan harga Rp 130.000,-  sehingga tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dan terdakwa mengetahui jika perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I melanggar hukum.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0890/ NNF/II/2024  Tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, Apt Eka Agustiani, S.Si, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto awal 0,1142 gram dan berat Akhir 0,0630 gram, 1 (satu) set bong, 3 (tiga) batang pipet kaca/pireks, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) botol plastic berisi urine Indra Wahyudi Bin Zainuddin adalah benar (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya