Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
761/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H MUHAMMAD AHMADI BIN ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 761/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-877/P.4.10.8/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AHMADI BIN ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM bersama-sama dengan Saksi RANGGA SERANG Bin LOGO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa MUHAMMAD AHMADI datang ke rumah Saksi RANGGA SERANG di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar. Setelah bertemu, keduanya sepakat untuk menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan saat itu Saksi RANGGA SERANG memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa juga memasukkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RANGGA pergi ke Jalan Abdul Kadir II Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar untuk menemui Sdr. MUH. YUSUF AGUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah bertemu Terdakwa dan Saksi RANGGA membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Sdr. MUH. YUSUF AGUNG kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MUH. YUSUF AGUNG lalu Sdr. MUH. YUSUF AGUNG menerimanya kemudian Sdr. MUH. YUSUF AGUNG menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi RANGGA pergi meninggalkan tempat tersebut pulang kerumah Saksi RANGGA SERANG di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar. Sesampainya dirumah tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi RANGGA SERANG lalu Saksi RANGGA SERANG langsung membaginya menjadi sebanyak 4 (empat) paket kecil dimana 1 (satu) paket Saksi RANGGA SERANG jual kepada Sdr. A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB (dilakukan penuntutan secara terpisah), sedangkan 3 (tiga) sachet Terdakwa gunakan sebagaian bersama dengan Saksi RANGGA. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa dan Saksi RANGGA yang pada saat itu baru selesai menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian diamankan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi NASARUDDIN dan Saksi ARDIAMSYAH THAMRIN yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi RANGGA berada didalam kamar lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 3 (tiga) sachet plastik kosong, dan 1 (satu) set alat penghisap shabu yang ditemukan didalam kamar tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0768/NNF/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa RANGGA SERANG Bin LOGO dan MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1180 gram, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) set bong, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RANGGA SERANG Bin LOGO, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM bersama-sama dengan Saksi RANGGA SERANG Bin LOGO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa MUHAMMAD AHMADI datang ke rumah Saksi RANGGA SERANG di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar. Setelah bertemu, keduanya sepakat untuk menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan saat itu Saksi RANGGA SERANG memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa juga memasukkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RANGGA pergi ke Jalan Abdul Kadir II Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar untuk menemui Sdr. MUH. YUSUF AGUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah bertemu Terdakwa dan Saksi RANGGA memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Sdr. MUH. YUSUF AGUNG kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MUH. YUSUF AGUNG lalu Sdr. MUH. YUSUF AGUNG menerimanya kemudian Sdr. MUH. YUSUF AGUNG menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi RANGGA pergi meninggalkan tempat tersebut pulang kerumah Saksi RANGGA SERANG di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar. Sesampainya dirumah tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi RANGGA SERANG lalu Saksi RANGGA SERANG langsung membaginya menjadi sebanyak 4 (empat) paket kecil dimana 1 (satu) paket Saksi RANGGA SERANG jual kepada Sdr. A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB (dilakukan penuntutan secara terpisah), sedangkan 3 (tiga) sachet Terdakwa gunakan sebagaian bersama dengan Saksi RANGGA. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa dan Saksi RANGGA yang pada saat itu baru selesai menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian diamankan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi NASARUDDIN dan Saksi ARDIAMSYAH THAMRIN yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi RANGGA berada didalam kamar lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan Terdakwa bersama Saksi RANGGA telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 3 (tiga) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 3 (tiga) sachet plastik kosong, dan 1 (satu) set alat penghisap shabu yang ditemukan didalam kamar tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0768/NNF/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa RANGGA SERANG Bin LOGO dan MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1180 gram, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) set bong, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RANGGA SERANG Bin LOGO, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa MUHAMMAD AHMADI datang ke rumah Saksi RANGGA SERANG di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar. Setelah bertemu, keduanya sepakat untuk menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan saat itu Saksi RANGGA SERANG memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa juga memasukkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RANGGA pergi ke Jalan Abdul Kadir II Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar untuk menemui Sdr. MUH. YUSUF AGUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah bertemu Terdakwa dan Saksi RANGGA memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Sdr. MUH. YUSUF AGUNG kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MUH. YUSUF AGUNG lalu Sdr. MUH. YUSUF AGUNG menerimanya kemudian Sdr. MUH. YUSUF AGUNG menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi RANGGA pergi meninggalkan tempat tersebut pulang kerumah Saksi RANGGA SERANG di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar. Sesampainya dirumah tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi RANGGA SERANG lalu Saksi RANGGA SERANG langsung membaginya menjadi sebanyak 4 (empat) paket kecil dimana 1 (satu) paket Saksi RANGGA SERANG jual kepada Sdr. A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB (dilakukan penuntutan secara terpisah), sedangkan 3 (tiga) sachet Terdakwa gunakan sebagaian bersama dengan Saksi RANGGA. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa dan Saksi RANGGA yang pada saat itu baru selesai menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian diamankan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi NASARUDDIN dan Saksi ARDIAMSYAH THAMRIN yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi RANGGA berada didalam kamar lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 3 (tiga) sachet plastik kosong, dan 1 (satu) set alat penghisap shabu yang ditemukan didalam kamar tersebut;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan cara Terdakwa menyiapkan alat hisap berupa bong kemudian kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dimasukkan ke dalam kaca pireks selanjutnya kaca pireks tersebut dibakar menggunakan api kecil dari korek gas yang dilengkapi sumbu selanjutnya Terdakwa mengisap asap hasil pembakaran tersebut menggunakan pipet / sedotan yang masuk ke mulut kemudian mengeluarkan asapnya lewat hidung secara berulang-ulang sampai habis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0768/NNF/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa RANGGA SERANG Bin LOGO dan MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1180 gram, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) set bong, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RANGGA SERANG Bin LOGO, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD AHMADI Bin ADAM adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya