Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Muh. Yusuf alias Supu, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Ir. Soetami Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, atau disuatu tempat lain daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa ditelepon olehn Andi Ocha (Belum tertangkap/Dpo) untuk memesan sabu-sabu dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa memesan sabu-sabu kepada Sakir (Belum tertangkap/Dpo) sebanyak 1 (satu) gram, kemudian sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa ditelepon oleh Sakir dan diarahkan kelokasi untuk mengambil sabu-sabu yang sudah ditentukan Sakir, kemudian Terdakwa menuju ke Jalan Ir. Soetami Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tepatnya dipekarangan Pom bensin Parangloe untuk bertemu dengan orang suruhan Sakir yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dan Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai harga sabu-sabu, kemudian 1 (satu) sachet berisi sabu-sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) sachet dengan harga masing-masing Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang rencananya Terdakwa mau jual ke temannya, kemudian sekira pukul 22.30 Wita, Terdakwa bertemu dengan Andi Ocha dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet yang berisi sabu-sabu;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita, Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan di sekitar Jalan Jalan Ir. Soetami karena diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, pada saat itu Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu melihat Terdakwa sedang duduk di pinggir Jalan Tol Reformasi dengan gaya yang mencurigakan sehingga Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu menghampiri Terdakwa namun karena Terdakwa kaget sehingga Terdakwa lompat dan menjatuhkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ketanah, kemudian Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) sachet narkitika dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam;
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa yang diakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sakir dengan cara dibeli dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan rencananya akan dijual;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0137/NNF/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, S.H, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2264(nol koma dua dua enam empat) gram milik Terdakwa Muh. Yusuf alias Supu adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----- Bahwa Bahwa Terdakwa Muh. Yusuf alias Supu, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Ir. Soetami Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, atau disuatu tempat lain daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wita, Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan di sekitar Jalan Ir. Soetami Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar karena diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, pada saat itu Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu melihat Terdakwa sedang duduk di pinggir Jalan Tol Reformasi dengan gaya yang mencurigakan sehingga Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu menghampiri Terdakwa namun karena Terdakwa kaget sehingga Terdakwa lompat dan menjatuhkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ketanah, kemudian Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) sachet narkitika dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0137/NNF/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, S.H, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2264(nol koma dua dua enam empat) gram milik Terdakwa Muh. Yusuf alias Supu adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
|