Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2016/PN MKS | 1.GEREJA KEMAH INJIL INDONESIA 2.Pdt.Paul Paksoal.M.Div |
Pdt.Seblum Karubaba | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Mar. 2016 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2016/PN MKS | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Hak Cipta Seni Logo Gereja Kemah Injil Indonesia ( GKII ) 3. Meyatakan Hak Cipta Tergugat dengan Nomor Agenda : J00201100.3566KL.41 tanggal 28 Januari 2011 dan telah terdaftar dibawah Nomor : IDM000365027 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan hak cipta seni logo Gereja Kemah Injil (GKII) dengan nomor 035075 yang termasuk dalam kelas gereja dan dengan nomor agenda : C00200703928 Milik penggugat; 4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran Hak Cipta dengan Nomor Agenda : J00201100.3566KL.41 tanggal 28 Januari 2011 dan telah terdaftar dibawah nomor: IDM000365027 Mengandung itikad tidak baik , karena meniru hak cipta seni logo Gereja Kemah injil Indonesia ( GKII) dengan nomor 035075 yang termasuk dalam kelas Gereja dan dengan Nomor Agenda : C00200703928 Milik penggugat; 5. Menyatakan batal Hak Cipta Tergugat dengan Nomor Agenda : J00201100.3566KL.41 tanggal 28 Januari 2011 dan telah terdaftar dibawah nomor : IDM000365027 dalam daftar umum Ciptaan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya 6. Memerintahkan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia C.q. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual C.q Direktorat Hak Cipta untuk membatalkan dengan cara mencoret Hak Cipta dengan Nomor Agenda : J00201100.3566KL.41 tanggal 28 Januari 2011 dan Telah terdaftar dibawah nomor : IDM000365027 dari daftar Umum Ciptaan dan Hak Cipta sekaligus mengumumkannya dalam Berita Hak Cipta 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |