Petitum |
- Menyatakan menunda pelaksanaan lelang dan pengosongan aset hak tanggungan atas :
- Barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan segala sesuatu diatasnya seluas 120 M2 terletak di Jalan Toddopuli XXII permai stp 35 No. 63/31 baru , kelurahan Borong, Kecmatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan sesuai SHM no.21456/Borong an. Masdian Dugaf;
- Tanah SHM No.20240/Paropo seluas 300 M2 atas nama Muhammad Sayuri berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di jalan batua raya 12 No.19 Kelurahan Paropo kecamatan Panakukang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selata;.
- Tanah SHM No. 20502/Mapala seluas 67 M2 atas nama Muhammad Sayuri berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di jalan Aroepala Perum Taman Yasmin BlokF1 No.8 Kelurahan Mapala Kecamatan Rappocini Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;
- Tanah SHM No. 22838/Batua seluas 180 M2 atas nama Sayuri berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di jalan Batua Raya 12A Kelurahan Batua Kecamatan Manggala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;
- Tanah SHM No. 22973/Batua seluas 157 M2 atas nama M. SAYURI berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak dijalan Batua raya 12A No. 11 kelurahan Batua, Kecamatan Manggala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan; sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara dimaksud.
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar.;
2. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.;
3. Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II adalalah perbuatan melawan hukum .
4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|