Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
244/Pdt.G/2024/PN Mks | IRWANDY WIDYANTO LAMATTO | PT. Bank OCBC NISP, Tbk. Kantor Cabang Makassar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 244/Pdt.G/2024/PN Mks | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pembebanan bunga dan denda secara terus menerus padahal kredit Penggugat sudah macet adalah perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang masih membebankan sisa kewajiban pinjaman kepada Penggugat padahal Obyek Jaminan telah dilakukan pelelangan adalah perbuatan melawan hukum ; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan tanda penerimaan atau pelunasan kepada Penggugat atas seluruh hutang/kewajiban pembayarannya dari hasil pelelangan atas Obyek Jaminan ; 5. Memerintahkan Tergugat untuk menghapuskan sisa kewajiban pinjaman Penggugat sebesar Rp.4.726.978.564,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) dan tidak dapat ditagihkan/ dibebankan lagi kepada Penggugat ;
- Kerugian Materiil berupa seluruh jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam rangka kredit bank dan pembelian Obyek Jaminan yaitu uang muka, dana singking fund, pembayaran angsuran kredit, provisi dan administrasi kredit dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; - Kerugian Immateriil berupa hilangnya kesempatan untuk bekerja dengan tenang dan fokus serta hilangnya rasa nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari karena trauma yang mendalam terhadap sisa pinjaman yang masih dibebankan secara tidak wajar oleh Tergugat, serta lamanya proses penanganan kredit macet ini menyebabkan Penggugat kehilangan banyak waktu dan energi, dengan jumlah kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 12. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Makassar untuk meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) diatas Obyek Jaminan ; 13. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vooraad) sekalipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi, maupun upaya hukum lainnya ; 14. Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 15. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |