Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
766/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI NUR INDAR SAMAD, SH MULIANI Alias ANI Binti SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 766/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4312/P.4.10.6/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NUR INDAR SAMAD, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIANI Alias ANI Binti SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

----- Bahwa Terdakwa MULIANI Alias ANI Binti SALAM, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pampang II Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal ketika terdakwa menghubungi Pr. SURYANI alias NANI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengatakan keinginan terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dan Pr. NANI pun menyetujui keinginan terdakwa dengan menyuruh terdakwa untuk ketemu dengan suami Pr. NANI yakni Lk. BUCE (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang sementara berada dibelakang rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung kebelakang rumah terdakwa untuk bertemu dengan Lk. BUCE dan pada saat bertemu dengan Lk. BUCE, terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp 1. 400. 000,- (satu juga empat ratus ribu rupiah) dan Lk. BUCE pun menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat sebesar 1 (satu) gram kepada terdakwa;
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan selanjutnya pulang kerumah terdakwa. Setelah sampai dirumah terdakwa, terdakwa langsung membagi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) saset, lalu terdakwa masukan kedalam botol plstik kecil. Selanjutnya terdakwa masukan kedalam kantong plastik hitam bersama dengan pipet plastik sendok sabu dan 1 (satu) bungkus saset plastik kosong. Setelah itu, terdakwa simpan dibawa kulkas teras rumah terdakwa;
  • Bahwa tidak lama kemudian, beberapa orang berpakaian preman datang dan mengaku merupakan Anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Selanjutnya Anggota Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap diri dan sekitar terdakwa, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus kantong pelastik hitam berisi 1 (satu) botol plastik berisi 2 (dua) saset plastik klip Kristal bening sabu, 1 (satu) batang pipet pelsatik sendok sabu warna pink dan 1 (satu) bungkus saset plastik kosong yang sebelumnya terdakwa simpan dibawa kulkas teras rumah terdakwa dan setelah diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari Lk. BUCE;
  • Bahwa kemudian Anggota Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit handpone merk Nokia warna Putih milik terdakwa yang sementara terdakwa pegang, dimana handphone tersebut lah yang digunakan oleh terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes makassar untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang biasa dikenal dengan nama sabu-sabu, tanpa izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta Terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di bolehkan menyalurkan narkotika sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dengan No. Lab : 0863/NNF/II/2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menerangkan bahwa:
  • 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisi 1 (satu) botol yang di dalamnya terdapat 2 (dua) saset plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0, 6819 gram
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic pink

adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (satu) bungkus berisi 45 (empat puluh lima) saset plastic kosong
  • urin milik Terdakwa MULIANI Alias ANI Binti SALAM

adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa MULIANI Alias ANI Binti SALAM diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------

 

      Kedua :

 

----- Bahwa Terdakwa MULIANI Alias ANI Binti SALAM, pada hari Kamis tanggal 22 Feburari 2024 sekitar jam 16.30 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pampang II No 88, Kel. Pampang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal ketika saksi ANDI HASRUL USMAN dan saksi an. INDRA RAMADHAN DAENG BELLA yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satuan Narkonba Polrestabes makassar mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diberitahukan identitasnya dan kemudian menyampaikan bahwa di jalan pampang II No 88 Kelurahan Pampang Kecamatan panakkukang Kota makassar sering datang orang yang tidak diketahui identitasnya, bolak balik disekitar rumah terdakwa yang membuat mayarakat sekitar merasa curiga;
  • Bahwa berdasarkan Informasi tersebut, saksi ANDI HASRUL USMAN dan saksi an. INDRA RAMADHAN DAENG BELLA beserta tim langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan setelah sampai, saksi ANDI HASRUL USMAN dan saksi an. INDRA RAMADHAN DAENG BELLA beserta tim menemukan perempuan dan mengaku bernama Pr.  MULIANI Alias ANI Binti SALAM (terdakwa). selanjutnya saksi ANDI HASRUL USMAN dan saksi an. INDRA RAMADHAN DAENG BELLA beserta tim memperkenalkan diri merupakan Anggota Kepolisian dari satuan Narkoba polrestabes makassar dan meminta ijin untuk melakukan pengeledahan terhadap diri dan sekitar terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus kantong pelastik hitam berisi 1 (satu) botol plastik berisi 2 (dua) saset plastik klip Kristal bening sabu, 1 (satu) batang pipet pelsatik sendok sabu warna pink dan 1 (satu) bungkus saset plastik kosong yang sebelumnya terdakwa simpan dibawa kulkas teras rumah terdakwa dan setelah diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari Lk. BUCE;
  • Bahwa kemudian saksi ANDI HASRUL USMAN dan saksi an. INDRA RAMADHAN DAENG BELLA beserta tim juga menemukan 1 (satu) unit handpone merk Nokia warna Putih milik terdakwa yang sementara terdakwa pegang, dimana handphone tersebut lah yang digunakan oleh terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes makassar untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang biasa dikenal dengan nama sabu-sabu tanpa izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta Terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di bolehkan menyalurkan narkotika sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dengan No. Lab : 0863/NNF/II/2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menerangkan bahwa:
  • 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisi 1 (satu) botol yang di dalamnya terdapat 2 (dua) saset plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,68819 gram
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic pink

adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (satu) bungkus berisi 45 (empat puluh lima) saset plastic kosong
  • urin milik Terdakwa MULIANI Alias ANI Binti SALAM

adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa MULIANI Alias ANI Binti SALAM diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya