Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.G/2024/PN Mks HJ. ANDI MULIANA SULUNG 1.PT. BRI wilayah kc ahmad yani
2.KPKNL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 227/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. ANDI MULIANA SULUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayuliana Devi M, SH.,MHHJ. ANDI MULIANA SULUNG
Tergugat
NoNama
1PT. BRI wilayah kc ahmad yani
2KPKNL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek agunan penggugat sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kredit adalah objek sengketa;
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 ;
  4. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15PBI/2012 pasal I ayat 26;
  5. Menghukum para tergugat untuk menangguhkan kelak hak tanggungan diatas objek sengketa poin 1 dan 2 sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan biaya perkara kepada tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak