Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks 1.AISYAH AMINI BURHANUDDIN, S.H.
2.ARIFUDDIN ACHMAD, S.H., M.H
3.MUH. ALIFYAN AHMAD, S.H
4.AHMAD YANI, SH
5.IMAWATI, SH.,MH
6.Kamaria, SH., MH.
7.Kamaria, SH., MH.
8.IMAWATI, SH.,MH
9.ANDI SORAYA MIRAHANI SAPUTRI, S.H., M.H
10.ANDI SORAYA MIRAHANI SAPUTRI, S.H., M.H
11.Muhammad Yusuf , SH., MH.
12.Muhammad Yusuf , SH., MH.
13.AHMAD YANI, SH
IFACHRUL MADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1858/P.4.10/Ft.1/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISYAH AMINI BURHANUDDIN, S.H.
2ARIFUDDIN ACHMAD, S.H., M.H
3MUH. ALIFYAN AHMAD, S.H
4AHMAD YANI, SH
5IMAWATI, SH.,MH
6Kamaria, SH., MH.
7Kamaria, SH., MH.
8IMAWATI, SH.,MH
9ANDI SORAYA MIRAHANI SAPUTRI, S.H., M.H
10ANDI SORAYA MIRAHANI SAPUTRI, S.H., M.H
11Muhammad Yusuf , SH., MH.
12Muhammad Yusuf , SH., MH.
13AHMAD YANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFACHRUL MADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Ifachrul Madin selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Achmad Tauhid Latief, SE selaku Junior Administration Operation Office PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Surveyor Indonesia Nomor : SKD/024/DRU-VIII/DHC/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pengangkatan sebagai Junior Administration Officer Cabang Makassar dan Selaku Proyek Manager/Personil Incharge (PIC) untuk 3 (tiga) proyek berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Nomor : SRT-007A/SIMAK-IV/TY/2019 tanggal 12 April 2019, Surat Tugas dari Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Nomor : SRT-026A/SIMAK-VIII/TY/2019 tanggal 02 Agustus 2019 dan Surat Tugas dari Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Nomor : SRT-033/SIMAK-IX/TY/2019 tanggal 28 Oktober 2019, saksi Tri Yulianto, selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia di Makassar Tahun 2018-2021 berdasarkan Keputusan Direksi PT Surveyor Indonesia Nomor : SKD-008/DRU-VII/DSDM/2018 tentang Mutasi dan Promosi Saudara Tri Yulianto tanggal 26 Juli 2018 dan Keputusan Direksi PT. Surveyor Indonesia SKD- 003/DRU-IV/DHC/2020 tentang Definitif Saudara Tri Yulianto tanggal 28 April 2020 dan Akta Notaris Surjadi, SH, MKn, MM perihal pengangkatan Kepala Cabang Madya Makassar (Tri Yulianto) Nomor : C-148.ht.03.02-th.2002 Nomor : 11 Tanggal 1 Agustus 2018, (yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah), sdr. Asmara Hady selaku Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, serta sdr. Renoardy Ifachrul selaku Komisaris PT Cahaya Sakti, antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Cabang PT. Surveyor Indonesia Jalan Muchtar Lutfi Nomor : 11 Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum merekayasa dan memanipulasi seolah-olah pekerjaan/proyek yang dilaksanakan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar telah sesuai dengan Kegiatan Usaha atau Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia, yakni pemberian Jasa Pengawasan, Konsultasi ataupun Pendampingan. Namun faktanya pekerjaan/proyek yang dilaksanakan semata-mata hanya merupakan kegiatan pendanaan atau financing kepada PT. Inovasi Global Solusindo, PT. Cahaya Sakti, dan PT. Basista Teamwork, sehingga pekerjaan/proyek tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan/proyek Fiktif karena Proyek Manager/PIC (Personil Incharge) serta tenaga personil proyek sama sekali tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja). Perekayasaan dan pemanipulasian dokumen yang dimulai dari proses perolehan proyek sampai pada proses pelaksanaan proyek yang dilakukan, PT. Surveyor Indonesia telah mengucurkan/mendroping dana sebagai modal kerja kepada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar untuk mengerjakan empat proyek yakni : Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan  Pembaharuan  Ijin   Pembangkit Tenaga  Gas  PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara, PT Cahaya Sakti; 3. Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan dan  Monitoring  Pengadaan Lahan  Yang  Berlokasi  di  Jln.  Jend  Sudirman  Kav 67-68, Jakarta Pusat, PT Basista Teamwork; dan 4. Surat Perjanjian Subkontraktor Pekerjaan Jasa Pendampingan dan  Pengawasan  Kabel Udara  Fiber Optic, PT Inovasi  Global Solusindo, namun dana yang didroping oleh PT. Surveyor Indonesia nyatanya tidak digunakan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai kontrak/perjanjian untuk memberikan jasa, melainkan sebagian besar dana tersebut diberikan kepada pihak-pihak PT. Inovasi Global Solusindo, PT. Cahaya Sakti, dan kepada PT. Basista Teamwork, untuk mendanai perusahaan itu dalam melaksanakan kegiatan usahanya ataupun menggunakan dana proyek untuk kepentingan pribadi pihak perusahaan dan sebagian lagi dari dana dropping itu dipergunakan oleh saksi Tri Yulianto, sdr. Asmara Hady dan saksi Achmad Tauhid Latif untuk kepentingan pribadi masing-masing. Bahwa total dropping/kucuran dana dari PT. Surveyor Indonesia kepada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui Cash Management System (CMS) untuk membiayai keempat pekerjaan/proyek adalah sebesar Rp. 20.066.749.556,- (dua puluh milyar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah). Dengan rincian, dana yang dipergunakan untuk Pengeluaran Rutin sebesar Rp. 1.672.406.294,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah). Sedangkan dana yang seharusnya digunakan untuk Pengeluaran Operasional sebesar Rp. 18.394.343.261 (delapan belas milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh satu rupiah), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.378.523.158,- (tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah) yang merupakan bagian dari total keseluruhan kerugian negara sebesar  Rp. 20.066.749.556,- (dua puluh milyar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Di Cabang Makassar Nomor : LHP-001/TIM-IV/2022 tanggal 18 April 2022 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa PT. Surveyor Indonesia berdasarkan Surat Tugas Tim Pemeriksa Nomor : ST-006/DRU-II/DHC/2022 tanggal 23 Februari 2022 dari Direktur Utama PT. Surveyor Indonesia dan Laporan Hasil Kompilasi Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan 4 (empat) Pekerjaan/Proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s/d 2020 Nomor : 030/MPC-LK/DIR-KP/XI/2023 tanggal 16 November 2023 oleh Kantor Jasa Akuntan (KJA) Madya Pratama Consulting, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya