Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Mks MONALISA FW 1.Dr.Ir.H. Ambo Ala, SE, MM
2.Hj. Bungawarni, SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MONALISA FW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERNEST, S.H.MONALISA FW
Tergugat
NoNama
1Dr.Ir.H. Ambo Ala, SE, MM
2Hj. Bungawarni, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Dr. Ir. H.AMBO ALA. SE, MM., bersama istrinya HJ. Bungawarni, SE, Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Meletakkan Sita Jaminan atas Harta Benda Milik Tergugat berupa Rumah yang terletakdi JI. Skarda N Kompleks Mangasa Permai Blok Q / 2, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar selanjutnya menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (conservator/' bes/ag)
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk Mengembalikan Uang Pembayaran Pegugat dan dikembalikan secara Tunai sebesar Rp. 53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah);
  5. Menghukum Kepada Tergugat membayar bunga senilai Rp. 27.030.000.- ( Dua puluh tujuh juta tiga puluh ribu Rupiah) yaitu sebesar 1% perbulan sebagai inflasi mata uang rupiah setiap tahunnya dan sebagai ganti kerugian materil sebesar Rp. 53.000.000.- X 1% / bulan X selama 51 bulan senilai Rp. 27.030.000.- ( Dua puluh tujuh juta tiga puluh ribu Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom Uang Paksa/ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,- / hari ( tiga ratus ribu perhari ) apabila tidak melaksanakan putusan, terhitung Sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak