Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
337/Pdt.P/2024/PN Mks nurhaeda s.sT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 337/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1nurhaeda s.sT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kesalahan penulisan identitas dan terdapat perbaikan identitas pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 01340/CS/DS/LB/VIII/2007 dan Kartu Keluarga Nomor: 7371101911130003 milik PEMOHON, yaitu:
  1. nama ayah SUPU DAENG TORO adalah salah/keliru, nama ayah yang benar adalah MUH YUSUP DG. TORO sebagaimana tercatat pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 183/15/X/1988; 
  2. nama ibu C. DG. SENGA adalah salah/keliru, nama ibu yang benar adalah CENDONG DG. SENGA sebagaimana tercatat pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 183/15/X/1988 dan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7310-KM-19062024-0003; 
  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas anak PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar; 
  2. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak