Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.Sus/2024/PN Mks NUR FITRIYANI, SH JUMADIL Alias MADI Bin DALLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 419/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2332/P.4.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FITRIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADIL Alias MADI Bin DALLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

        --------- Bahwa ia Terdakwa JUMADIL Alias MADI BIN DALLE, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Andi Johan Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan,  atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang, akan tetapi sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kota Makassar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan, berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan mengadili  ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 11.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Lk. BAITIM (DPO) (warga negara malaysia) dan menyampaikan ada barang (shabu) yang di titipkan pada seseorang yang berada di Jalan Poros Makassar Pare-pare Lumpue di depan pertamina dan meminta Terdakwa untuk segera pergi mengambil shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi ke alamat yang di sebutkan oleh Lk. BAITIM (DPO) dan setelah tiba disana, Terdakwa bertemu dengan orang suruhan Lk. BAITIM (DPO) dan menerima 1 (satu) ember cat warna putih merek Aga yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah menerima shabu, Terdakwa dihubungi Kembali oleh Lk. BAITIM (DPO) dan menyampaikan bila nanti ada orang suruhanya yang akan mengambil shabu tersebut. Sekitar pukul 12.00 wita, orang suruhan Lk. BAITIM (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan shabu ke Jalan Andi Johan Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
  • Bahwa sekitar pukul 13,00 wita, Terdakwa berangkat dari Kota Pare-pare menuju ke Kabupaten Pinrang dengan menggunakan sepeda motor Nmax dan sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa tiba di alamat yang di maksud oleh orang suruhan Lk. BAITIM (DPO). Setelah tiba di alamat tersebut, Terdakwa menunggu kedatangan orang suruhan Lk. BAITIM (DPO) dan setelah beberapa menit, tiba-tiba datang Petugas BNNP Sulsel (yang sebelumnya telah menerima informasi bila di daerah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Petugas BNNP Sulsel melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) ember cat warna putih merek Aga yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dibawah sadel motor Nmax yang dikendarai Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa mengatakan bila Narkotika jenis shabu  tersebut adalah milik Lk. BAITIM (DPO) yang merupakan Warga Negara Malaysia yang dikenal Terdakwa saat Terdakwa dulu bekerja sebagai TKI di Malaysia dan dijanjikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bila berhasil menyerahkan shabu tersebut kepada orang suruhan Lk. BAITIM (DPO).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawah ke Kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti dengan Nomor : SP. Timbang. Sisih/0038/XII/2023/BNNP Sulawesi Selatan dan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti yang menerangkan telah dilakukan Penimbangan dan Penyisihan barang bukti guna pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi kristal warna putih dengan berat brutto 1002,3 (seribu dua koma tiga) gram yang disita dari Lk. JUMADIL Alias MADI BIN DALLE dan telah dilakukan penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi kristal warna putih dengan berat brutto 1002,3 (seribu dua koma tiga) gram disisihkan sebanyak 1,1 (satu koma satu) gram untuk diuji Laboratorium dan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan dan sisanya dengan berat bruto 1001,2 (seribu satu koma dua) gram dimusnahkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor : LB1EL/XII/2023/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar, 06 Desember 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang diberi kode A dengan berat netto 0,8244 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

  • Bahwa Terdakwa saat ditangkap oleh Petugas BNNP Sulsel  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas barang bukti narkotika jenis shabu tersebut.

 

----------   Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009  tentang  Narkotika. ---------

ATAU

 

KEDUA

        --------- Bahwa ia Terdakwa JUMADIL Alias MADI BIN DALLE, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Andi Johan Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan,  atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang, akan tetapi sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kota Makassar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan, berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan mengadili,  “secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 11.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Lk. BAITIM (DPO) (warga negara malaysia) dan menyampaikan ada barang (shabu) yang di titipkan pada seseorang yang berada di Jalan Poros Makassar Pare-pare Lumpue di depan pertamina dan meminta Terdakwa untuk segera pergi mengambil shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi ke alamat yang di sebutkan oleh Lk. BAITIM (DPO) dan setelah tiba disana, Terdakwa bertemu dengan orang suruhan Lk. BAITIM (DPO) dan menerima 1 (satu) ember cat warna putih merek Aga yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah menerima shabu, Terdakwa dihubungi Kembali oleh Lk. BAITIM (DPO) dan menyampaikan bila nanti ada orang suruhanya yang akan mengambil shabu tersebut. Sekitar pukul 12.00 wita, orang suruhan Lk. BAITIM (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan shabu ke Jalan Andi Johan Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
  • Bahwa sekitar pukul 13,00 wita, Terdakwa berangkat dari Kota Pare-pare menuju ke Kabupaten Pinrang dengan menggunakan sepeda motor Nmax dan sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa tiba di alamat yang di maksud oleh orang suruhan Lk. BAITIM (DPO). Setelah tiba di alamat tersebut, Terdakwa menunggu kedatangan orang suruhan Lk. BAITIM (DPO) dan setelah beberapa menit, tiba-tiba datang Petugas BNNP Sulsel (yang sebelumnya telah menerima informasi bila di daerah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Petugas BNNP Sulsel melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) ember cat warna putih merek Aga yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dibawah sadel motor Nmax yang dikendarai Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa mengatakan bila Narkotika jenis shabu  tersebut adalah milik Lk. BAITIM (DPO) yang merupakan Warga Negara Malaysia yang dikenal Terdakwa saat Terdakwa dulu bekerja sebagai TKI di Malaysia dan dijanjikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bila berhasil menyerahkan shabu tersebut kepada orang suruhan Lk. BAITIM (DPO).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawah ke Kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti dengan Nomor : SP. Timbang. Sisih/0038/XII/2023/BNNP Sulawesi Selatan dan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti yang menerangkan telah dilakukan Penimbangan dan Penyisihan barang bukti guna pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi kristal warna putih dengan berat brutto 1002,3 (seribu dua koma tiga) gram yang disita dari Lk. JUMADIL Alias MADI BIN DALLE dan telah dilakukan penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi kristal warna putih dengan berat brutto 1002,3 (seribu dua koma tiga) gram disisihkan sebanyak 1,1 (satu koma satu) gram untuk diuji Laboratorium dan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan dan sisanya dengan berat bruto 1001,2 (seribu satu koma dua) gram dimusnahkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor : LB1EL/XII/2023/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar, 06 Desember 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang diberi kode A dengan berat netto 0,8244 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

  • Bahwa Terdakwa saat ditangkap oleh Petugas BNNP Sulsel  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas barang bukti narkotika jenis shabu tersebut.

 

---------------------   Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009  tentang  Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya