Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 27 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Nomor Perkara |
20/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mks |
Tanggal Surat |
Jumat, 27 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YUNI SILMAYA,SH. | Aan Dwiyanto | 2 | Dr. Mohammad Arif, SH. MH. | Aan Dwiyanto | 3 | UPA,SH | Aan Dwiyanto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Panakkukang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Keputusan Nokep : B.91-KC-XIII/SDM/04/2019 tertanggal 30 April 2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Dikenakan Hukuman Disiplin;
- Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali Pekerja atas nama AAN D WIYANTO/PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah Pekerja atas nama AAN DWIYANTO/PENGGUGAT selama tidak masuk bekerja atau sejak bulan Mei tahun 2019 sampai dengan dijalankannya putusan atas perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya tahun 2019 sebesar Rp.9.902.000.- (Sembilan juta Sembilan ratus dua ribu Rupiah);
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
Dan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |