Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
781/Pid.Sus/2024/PN Mks INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH MUH TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 781/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4493/P.4.10.6/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa MUH. TAUFIK pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Alang Kota Makassar atau pada tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana terurai di atas sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa menghubungi ANGGI Dg. TIRO (DPO) melalui whatsapp dan menyampaikan ingin memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa bertemu dengan ANGGI Dg. TIRO (DPO) di depan masjid Alfatah Muhammadiyah yang beralamat di jalan tanjung alang Kota Makassar lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada ANGGI Dg. TIRO (DPO) dan ANGGI Dg. TIRO (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian menggunakan sebagian narkotika jenis sabu yang dibeli sebelumnya. Setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pireks kaca di dalam pembungkus rokok kemudian menyimpannya di dalam saku celana Terdakwa. selanjutnya tanggal 28 februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa di telpon oleh seseorang Bernama Jesika dan mengajak Terdakwa bertemu di depan wisma benhil kota makassar. Sesampai di sana pada saat sedang menunggu, Terdakwa didatangi oleh Saksi Randi Julianto bersama dengan Saksi Bahrul dan timresnarkoba polrestabes makassar lalu dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai yang disimpan di dalam saku sebelah kanan Terdakwa serta 1 (satu) unit HP merk Vivo F7 warna orange yang disimpan di saku bagian depan sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke polrestabes makassar guna proses selanjutnya.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0909/NNF/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat awal 0,1023 gram dan berat akhir adalah 0,0508 positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U :

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUH. TAUFIK pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di jalan urip sumoharjo Kota Makassar tepatnya di depan wisma benhil atau pada tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada  waktu dan tempat sebagaimana terurai di atas sekitar pukul 18.30 wita, Saksi Randi Julianto bersama dengan Saksi Bahrul dan timresnarkoba polrestabes makassar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan wisma benhil kota makassar sering dilakukan tindak pidana narkotika sehingga dilakukan pemantauan pada lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.30 wita Saksi Randi Julianto dan Saksi Bahrul melihat Terdakwa sedang menunggu diatas motor dengan gerakan mencurigakan sehingga para Saksi menghampiri Terdakwa dan dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai yang disimpan di dalam saku sebelah kanan Terdakwa serta 1 (satu) unit HP merk Vivo F7 warna orange yang disimpan di saku bagian depan sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke polrestabes makassar guna proses selanjutnya.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0909/NNF/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat awal 0,1023 gram dan berat akhir adalah 0,0508 positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya