Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
368/Pdt.P/2024/PN Mks k dewi sariputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 368/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1k dewi sariputra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama K DEWI SARIPUTRA sebagai wali dari anak-anak (cucu Pemohon) yang bernama:
    1. ETHANIEL KEVIN HARJANTO, lahir di Makassar pada tanggal 25 April 2004, sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 584/UM/B/TL/KCS/2004;
    2. RAFAEL EDUARDO HARJANTO, lahir di Parigi pada tanggal 17 April 2005, sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 30/Umum/2005/2005;
    3. CHAYENNE AURELYA HARJANTO, lahir di Makassar pada tanggal 25 Juni 2011, sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 289/UM/2011/2011;
  3. Memberi izin kepada Pemohon yang bernama K DEWI SARIPUTRA sebagai wali dariĀ  ETHANIEL KEVIN HARJANTO, RAFAEL EDUARDO HARJANTO dan CHAYENNE AURELYA HARJANTO untuk bertindak mewakili anak Pemohon dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu menjual warisan berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 61 dan 1 (satu) bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 20569;
  4. Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak