Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
682/Pid.Sus/2024/PN Mks RESKIANISARI, SH ALIF NOER FATURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 682/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3924 /P.4.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIANISARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF NOER FATURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Pertama :

----- Bahwa Terdakwa Alif Noer Faturrahman pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 16.40 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Lette Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram atas nama “Cartelgadjah Group” dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dikirimkan Nomor rekening BNI namun Terdakwa lupa nomornya, selanjutnya Terdakwa menuju ke ATM BNI untuk transfer uang harga Tembakau jenis sintetis kepada akun instagram “Cartelgadjah Group” sebanyak Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 16.30 Wita, Terdakwa menerima foto maps (lokasi) tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, kemudian sekira pukul 16.40 Wita, Terdakwa menuju ke Jalan Kampung Lette Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar tepatnya dipinggir jalan, setelah terdakwa tiba ditempat tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) botol spray yang didalamnya terdapat bibit tembakau sintetis, setelah itu Terdakwa pulang kerumah kostnya, kemudian Terdakwa menyemprotkan bibit tembakau sintetis ke tembakau biasa sampai habis yang sudah Terdakwa siapakan sebelumnya, setelah tercampur sampai merata menjadi tembakau sintetis, Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) sachet platik klip, kemudian Terdakwa masukkan kedalam tas warna hitam bersama dengan alat penyemprot, yang didalam teas tersebut sudah ada tersimpan 1 (satu) sachet plastik klip berisi tembakau biasa, kemudian sekira pukul 22.30 Wita, Terdakwa menuju ke Jalan Nuri untuk bertemu temannya;
  • Bahwa sekira pukul 22.30 Wita, Saksi Asrullah dan Saksi Cecep Astigor yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan karena sebelumnya telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Hati Mulia Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar, ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika dengan nama dan ciri-ciri telah disebutkan, pada saat itu Saksi Asrullah dan Saksi Cecep Astigor melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan sehingga datang kearah Terdakwa untuk mengamankan dan melakukan penangkapan, kemudian Saksi Asrullah dan Saksi Cecep Astigor memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) sachet plastik klip berisi tembakau biasa dan 1 (satu) botol alat spray tembakau sintetis yang tersimpan didalam tas warna hitam yang pada saat itu digunakan Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa yang diakui jika narkotika jenis sintetis tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari akun instagram “Cartelgadjah Group” dengan cara dibeli seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutyaa Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1127/NNF/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, SH, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik besar berisi daun kering dengan berat 16,9993 (enam belas koma sembilan sembilan sembilan tiga) gram,  1 (satu) sachet plastik sedang berisi daun kering dengan berat 9,5519 (sembilan koma lima lima satu sembilan) gram dan 1 (satu) botol spray milik Terdakwa Alif Noer Faturrahman adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan Nicotin  yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

 

Kedua :

-----------Bahwa Terdakwa Alif Noer Faturrahman pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Hati Mulia Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yakni melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024  sekira pukul 22.30 Wita, Saksi Asrullah dan Saksi Cecep Astigor yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan karena sebelumnya telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Hati Mulia Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar, ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika dengan nama dan ciri-ciri telah disebutkan, pada saat itu Saksi Asrullah dan Saksi Cecep Astigor melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan sehingga datang kearah Terdakwa untuk mengamankan dan melakukan penangkapan, kemudian Saksi Asrullah dan Saksi Cecep Astigor memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) sachet plastik klip berisi tembakau biasa dan 1 (satu) botol alat spray tembakau sintetis yang tersimpan didalam tas warna hitam yang pada saat itu digunakan Terdakwa;
  • Bahwa selanjutyaa Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1127/NNF/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, SH, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik besar berisi daun kering dengan berat 16,9993 (enam belas koma sembilan sembilan sembilan tiga) gram,  1 (satu) sachet plastik sedang berisi daun kering dengan berat 9,5519 (sembilan koma lima lima satu sembilan) gram dan 1 (satu) botol spray milik Terdakwa Alif Noer Faturrahman adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan Nicotin  yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

   ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya