Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks SAIN PT. Suraco Jaya Abadi Motor Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SAIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Suraco Jaya Abadi Motor
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memutus dan menetapkan Penggugat sebagai pekerja tetap Pada PT. SURACO JAYA ABADIMOTOR
  3. Memutuskan dan menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan sudah tidak Harmonis.
  4. Memutus dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan Hak Penggugat sesuai ANJURAN yang dikeluarkan oleh Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Sebagai berikut ;
  • Uang Pesangon 1 x 9 x Rp.3.523.181,-                      = Rp.32.708.629,-
  • Uang PMK  4x Rp.3.523.181,-                                        = Rp.14.092.724,-

= Rp.46.801.353,-

 

  • Cuti belum diambil 12/25 x Rp.3.523.181,-    = Rp. 1.691.126,-                                                                                TOTAL   = Rp. 48.492.479
  • Total Keseluruhan Rp.48.492.479,- (empat puluh delapan jutaempat ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluhSembilan rupiah).
  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk Membayar upah yangtidak diberikan kepada Penggugat selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terhitung sejak dimulainya proses perselisihan Hubungan Industrial ini berlangsung yakni sebesar;

Upah Rp. 3.523.181 X 6 bulan = 21.139.086

  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) Untuk setiap seminggu secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik,seketika dan sempurna;
  3. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Makassar kelas I A khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak