Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
457/Pid.B/2024/PN Mks JOHARIANI, SH FRANSISCO ARITONANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 457/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2734/P.4.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHARIANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISCO ARITONANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

---------Bahwa Terdakwa FRANSISCO ARITONANG pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 atau pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Koperasi Ronauli Jaya Perumahan Dwi Ratu Pesona Emas Blok H No. 2 Jalan Pajjaiyang Kecamatan Biringkanaya  Kota Makassar, atau pada tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-----------------------

 

Subsidiair :

 

---------Bahwa Terdakwa FRANSISCO ARITONANG pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 atau pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Koperasi Ronauli Jaya Perumahan Dwi Ratu Pesona Emas Blok H No. 2 Jalan Pajjaiyang Kecamatan Biringkanaya  Kota Makassar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa hendak pulang ke daerah Lombok dan membutuhkan dana sehingga pada tanggal 16 Februari 2024, terdakwa membuat pengajuan pinjaman nasabah atas nama Dorce Limbong dan Asriati dengan jumlah pinjaman atas nama Dorce Limbong sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) dan atas nama Asriati sebesar  Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) lalu terdakwa mengambil dana pinjaman atas nama Dorce Limbong sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil dana pinjaman atas nama Asriati sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah itu, terdakwa mengambil uang pelunasan nasabah atas nama Marhana sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang pelunasan nasabah atas nama  Asmawati sebesar Rp 440.000, (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan tidak menyetorkan ke saksi Jeslin Patty selaku kasir Koperasi Ronauli Jaya. Selanjutnya keesokannya pada tanggal 17 Februari 2024, terdakwa mengambil uang kas kredit sebesar Rp 7.000.000,- dari saksi Jeslin seolah-olah terdakwa akan pergi mencari nasabah namun terdakwa ke Bandara  Sultan Hasanuddin untuk berangkat ke Lombok;
  • Bahwa perbuatan terdakwa ketahuan karena saat pagi hari tanggal 17 Februari 2024, terdakwa sempat bercerita kepada saksi Ryvaldo Saputra (bagian penagihan Koperasi Ronauli Jaya) jika akan pergi ke Lombok lalu terdakwa meninggalkan saksi Ryvaldo saat melakukan penagihan dan saat dikonfirmasi keberadaannya, terdakwa sudah berada di Bandara Sultan Hasanuddin;
  • Bahwa sebagaimana hasil audit yang dilakukan, jumlah keseluruhan uang Koperasi Ronauli Jaya yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp 13.840.000 (tiga belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil uang Koperasi Ronauli Jaya lalu terdakwa pergunakan untuk membeli tiket pesawat dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa mengakibatkan Koperasi Ronauli Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 13.840.000 (tiga belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya