Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
664/Pid.Sus/2024/PN Mks NUR FITRIYANI, SH MARSHAL C Alias MARSAL Bin WINCE TUHUMENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 664/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3807/P.4.10.5/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FITRIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSHAL C Alias MARSAL Bin WINCE TUHUMENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------   Bahwa ia Terdakwa MARSHAL C Alias BIN WINCE TUHUMENA Bersama-sama dengan Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMIL (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024, sekitar pukul 00.10 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat  di Jalan Teuku Umar 1 Kelurahan suwangga Kecamatan Tallo Kota Makassar, yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili,Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmembuka aplikasi facebook dan memesan lewat online melalui Marketplace facebook dengan nama akun @TM MADOL. Setelah itu, Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmelakukan komunikasi lewat chat dengan nomor yang tertera di akun tersebut untuk memesan obat keras daftar G. Setelah Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmemesan obat, kemudian pemilik akun menelpon Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILdan menanyakan berapa obat yang ingin dipesan dan Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmengatakan ingin memesan obat sebanyak 5 (lima) box denga nisi 15 (li,a belas) papan dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah melakukan pemesanan, Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILdikirimi nomor rekening mandiri dan kemudiana Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmelakukan transfer melalui BRI Link dan mengirimkan bukti transfer kepada penjual (pemilik akun @TM MADOL). Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita, Petugas Si Cepat Ekspress datang membawa paket yang berisi obat keras daftar G dan diterima oleh Terdakwa. Kemudian pada pukul 21.30 wita, Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmenghubungi Terdakwa menyampaikan bila obat keras keras daftar G sudah ada dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Lorong di Jalan Teuku Umar 1 Kel. Suwangga Kec. Tallo Kota Makassar. Selanjutnya Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILberangkat menuju ke tempat tersebut dan setelah tiba disana, Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILbertemu dengan Terdakwa dan memperlihatkan obat keras daftar G dan menyuruh Terdakwa untuk menyimpan obat di bawah pot bunga di Lorong tersebut.
  • Bahwa setiap malam Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILdan Terdakwa akan berada di Lorong tersebut untuk menunggu pembeli datang dan apabila ada pembeli obat yang datang maka Terdakwa akan pergi mengambil obat yang berada di bawah pot bunga dan diserahkan kepada pembeli.
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 wita, saat Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILdan Terdakwa sedang berada di Lorong di Jalan Teuku Umar 1 Kel. Suwangga Kec. Tallo Kota Makassar yang sedang menunggu pembeli, kemudian datang Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel yang menyamar sebagai pembeli obat dan menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil obat yang berada di bawah pot bunga dan menyerahkan kepada Petugas Kepolisian yang menyamar. Setelah Terdakwa menyerahkan obat keras daftar G tersebut, kemudian datang beberapa Petugas Kepolisian Ditres Narkoba polda sulsel melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana saat itu Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILsempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Ditres Narkoba polda sulsel.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan Interogasi dan Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmengatakan bila obat keras daftar G adalah miliknya yang dibeli dari Marketplace facebook dengan nama akun @TM MADOL dengar harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual Bersama-sama dengan Terdakwa.
  • Bahwa obat Tramadol merupakan obat keras yang masuk dalam kategori Sediaan Farmasi yang peredarannya harus berdasarkan Resep dokter dan harus memiliki Izin Edar berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik Nomor Lab : 0522/NOF/II/2024, Tanggal 06 Februari 2024 yang menerangkan sebagai berikut :
      • 13 (tiga belas)  strip obat terdiri dari 12 (dua belas) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (Satu) strip berisi 7 (tujuh) butir table dengan total 127 (seratus  dua  puluh tujuh) butir warna putih logo TMD dengan berat nettto seluruhnya 38,3032 gram

Adalah Positif mengandung Tramadol

  • Bahwa menurut Ahli Dra. MURNIWATI, Apt,  obat Tramadol adalah termasuk dalam kategori sedian farmasi. Sediaan Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilaian uji klinik dan uji laboratorium, harus memenuhi standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat THD dan Tramadol merupakan obat keras daftar G yang peredarannya atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuatan yang dilakukan oleh Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILyang tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat THD dan Tramadol secara bebas tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang adalah perbutan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP    ----------

 

A t a u

KEDUA :

------------   Bahwa ia Terdakwa MARSHAL C Alias BIN WINCE TUHUMENA Bersama-sama dengan Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMIL (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024, sekitar pukul 00.10 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat  di Jalan Teuku Umar 1 Kelurahan suwangga Kecamatan Tallo Kota Makassar, yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana diatur dalam pasal 145 ayat (1), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmembuka aplikasi facebook dan memesan lewat online melalui Marketplace facebook dengan nama akun @TM MADOL. Setelah itu, Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmelakukan komunikasi lewat chat dengan nomor yang tertera di akun tersebut untuk memesan obat keras daftar G. Setelah Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmemesan obat, kemudian pemilik akun menelpon Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILdan menanyakan berapa obat yang ingin dipesan dan Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmengatakan ingin memesan obat sebanyak 5 (lima) box denga nisi 15 (li,a belas) papan dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah melakukan pemesanan, Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILdikirimi nomor rekening mandiri dan kemudiana Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmelakukan transfer melalui BRI Link dan mengirimkan bukti transfer kepada penjual (pemilik akun @TM MADOL). Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita, Petugas Si Cepat Ekspress datang membawa paket yang berisi obat keras daftar G dan diterima oleh Terdakwa. Kemudian pada pukul 21.30 wita, Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmenghubungi Terdakwa menyampaikan bila obat keras keras daftar G sudah ada dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Lorong di Jalan Teuku Umar 1 Kel. Suwangga Kec. Tallo Kota Makassar. Selanjutnya Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILberangkat menuju ke tempat tersebut dan setelah tiba disana, Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILbertemu dengan Terdakwa dan memperlihatkan obat keras daftar G dan menyuruh Terdakwa untuk menyimpan obat di bawah pot bunga di Lorong tersebut.
  • Bahwa setiap malam Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILdan Terdakwa akan berada di Lorong tersebut untuk menunggu pembeli datang dan apabila ada pembeli obat yang datang maka Terdakwa akan pergi mengambil obat yang berada di bawah pot bunga dan diserahkan kepada pembeli.
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 wita, saat Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILdan Terdakwa sedang berada di Lorong di Jalan Teuku Umar 1 Kel. Suwangga Kec. Tallo Kota Makassar yang sedang menunggu pembeli, kemudian datang Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel yang menyamar sebagai pembeli obat dan menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil obat yang berada di bawah pot bunga dan menyerahkan kepada Petugas Kepolisian yang menyamar. Setelah Terdakwa menyerahkan obat keras daftar G tersebut, kemudian datang beberapa Petugas Kepolisian Ditres Narkoba polda sulsel melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana saat itu Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILsempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Ditres Narkoba polda sulsel.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan Interogasi dan Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILmengatakan bila obat keras daftar G adalah miliknya yang dibeli dari Marketplace facebook dengan nama akun @TM MADOL dengar harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual Bersama-sama dengan Terdakwa.
  • Bahwa obat Tramadol merupakan obat keras yang masuk dalam kategori Sediaan Farmasi yang peredarannya harus berdasarkan Resep dokter dan harus memiliki Izin Edar berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik Nomor Lab : 0522/NOF/II/2024, Tanggal 06 Februari 2024 yang menerangkan sebagai berikut :
      • 13 (tiga belas)  strip obat terdiri dari 12 (dua belas) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (Satu) strip berisi 7 (tujuh) butir table dengan total 127 (seratus  dua  puluh tujuh) butir warna putih logo TMD dengan berat nettto seluruhnya 38,3032 gram

Adalah Positif mengandung Tramadol

  • Bahwa menurut Ahli Dra. MURNIWATI, Apt,  obat Tramadol adalah termasuk dalam kategori sedian farmasi. Sediaan Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilaian uji klinik dan uji laboratorium, harus memenuhi standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat THD dan Tramadol merupakan obat keras daftar G yang peredarannya atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuatan yang dilakukan oleh Lk. FADLY INRAWAN Alias FADLI Bin JAMILyang tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat THD dan Tramadol secara bebas tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang adalah perbutan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP    ----------

Pihak Dipublikasikan Ya