Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
119/Pdt.G/2024/PN Mks |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Suhartini Ruslan | 2 | Prayudi Syamsibar |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Acram Mappaona Azis | Suhartini Ruslan | 2 | Acram Mappaona Azis | Prayudi Syamsibar |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ika Pratiwi Syamsibar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MAKASSAR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran pada tanggal 27 Desember 2022 merupakan Wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 27 Juni 2022 dibatalkan karena Wanprestasi Tergugat;
- Menyatakan uang DP sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan pinjaman smeentara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai ganti kerugian dari Tergugat kepada Penggugat akibat wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayarkan sisa kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat akibat dari wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian akibat tenggang waktu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; -
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |