Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2024/PN Mks 1.Suhartini Ruslan
2.Prayudi Syamsibar
Ika Pratiwi Syamsibar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhartini Ruslan
2Prayudi Syamsibar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Acram Mappaona AzisSuhartini Ruslan
2Acram Mappaona AzisPrayudi Syamsibar
Tergugat
NoNama
1Ika Pratiwi Syamsibar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MAKASSAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran pada tanggal 27 Desember 2022 merupakan Wanprestasi; 
  3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 27 Juni 2022 dibatalkan karena Wanprestasi Tergugat; 
  4. Menyatakan uang DP sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan pinjaman smeentara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai ganti kerugian dari Tergugat kepada Penggugat akibat wanprestasi; 
  5. Menghukum Tergugat membayarkan sisa kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat akibat dari wanprestasi; 
  6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian akibat tenggang waktu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; -
  8. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak