Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G/2024/PN Mks 1.Hj. Naisya
2.Sampara
3.Anwar
4.Wahyu
1.Hj. Syalmiah
2.H. Saleh
3.Hj. Nurcaya
4.Herman
5.Ertina
6.Herni, S HUT
7.Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Naisya
2Sampara
3Anwar
4Wahyu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Alam , S.H.Hj. Naisya
2Syamsul Alam , S.H.Sampara
3Syamsul Alam , S.H.Anwar
4Syamsul Alam , S.H.Wahyu
Tergugat
NoNama
1Hj. Syalmiah
2H. Saleh
3Hj. Nurcaya
4Herman
5Ertina
6Herni, S HUT
7Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Makassar.
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris almarhumah HAJI SALEHA.
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 18.110 M2 (delapan belas ribu seratus sepuluh meter persegi), yang terletak di jalan Sabutung Baru, Kelurahan Cambaya  (dahulu Lingkungan Cambaya), Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar (dahulu Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang) berdasarkan Gambar Situasi (GS) Nomor 1616/1980 Tanggal 23–08–1980 atas nama HAJI SALEHA, yang merupakan harta peninggalan (warisan) dari almh. HAJI SALEHA.
  5. Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan  perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim obyek sengketa sebagai tanah miliknya berdasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20052, Surat Ukur (SU) No. 00311/Cambaya/2017 atas nama : SYALMIAH (Tergugat I), yang merupakan bagian dari keseluruhan tanah milik Para Penggugat seluas 18.110 M2 (delapan belas ribu seratus sepuluh meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat III s/d Tergugat VI memohonkan sertifikat atas obyek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20052, Surat Ukur (SU) No. 00311/Cambaya/2017 yang sebelumnya tercatat atas nama : HJ. NURCAYA, HERMAN, ERTINAN dan HERNI, S.HUT (Tergugat III s/d Tergugat VI) adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  8. Menyatakan perbuatan peralihan atas obyek sengketa yang dilakukan Tergugat III s/d Tergugat VI kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum
  9. Menyatakan perbuatan Tergugat VII yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20052, Surat Ukur (SU) No. 00311/Cambaya/2017 yang sebelumnya atas nama Tergugat III s/d Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum.
  10. Menyatakan perbuatan Tergugat VII yang melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20052, Surat Ukur (SU) No. 00311/Cambaya/2017 dari nama Tergugat III s/d Tergugat VI ke atas nama Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
  11. Menyatakan perbuatan peralihan atas obyek sengketa yang dilakukan Tergugat III s/d Tergugat VI kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  12. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20052, Surat Ukur (SU) No. 00311 /Cambaya/2017 yang sebelumnya tercatat atas nama : HJ. NURCAYA, HERMAN, ERTINAN dan HERNI, S.HUT (Tergugat III s/d Tergugat VI) yang diterbitkan Tergugat VII adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
  13. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20052, Surat Ukur (SU) No. 00311 /Cambaya/2017 yang sebelumnya tercatat atas nama : HJ. NURCAYA, HERMAN, ERTINAN dan HERNI, S.HUT (Tergugat III s/d Tergugat VI), yang telah dibalik nama ke atas nama SYALMIAH (Tergugat I) oleh Tergugat VII adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  14. Menyatakan segala bentuk akte-akte atau surat-surat yang dimiliki Tergugat I s/d Tergugat VI berkenaan dengan obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dimaksud kepada Para Penggugat tanpa ada syarat apapun.
  16. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-, (sertaus ribu rupiah) perhari, setiap Tergugat I s/d Tergugat VII lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak diucapkan putusan sampai dilaksanakan.
  17. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.
  18. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak