Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Mks THOMAS SUSANTO 1.PT. DAYA KAJI CEMERLANG
2.TOKO SRIKANDI
3.TOKO GREAT FURNITURE
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THOMAS SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Heru Setiyono, S.H., MH., CLA.THOMAS SUSANTO
Tergugat
NoNama
1PT. DAYA KAJI CEMERLANG
2TOKO SRIKANDI
3TOKO GREAT FURNITURE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT pemilik sah merek ”OSAKA” No. IDM000669239, untuk kelas barang 20: Kasur-kasur, Springbed, Foam (busa untuk tempat tidur), bantal-bantal, tempat tidur, perlengkapan tempat tidur bukan dari logam;

 

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang telah menggunakan merek ”Osakafommempunyai Persamaan Pada Pokoknya adalah merupakan bentuk Pelanggaran Merek;

 

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang membuat, memproduksi, memperdagangkan, dan memasarkan kasur busa, kasur springbed dan kasur lainnya dengan nama Merek ”Osakafom” tanpa hak merupakan pelanggaran merek, karena telah menyesatkan konsumen, dan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT II, dan TERGUGAT III yang telah memperdagangkan, dan memperjualbelikan kasur busa, kasur springbed, dan kasur lainnya dengan menggunakan nama merek ”Osakafom” tanpa hak merupakan pelanggaran merek, karena telah menyesatkan konsumen dan merupakan perbuatan melawan hukum tehadap PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT mempunyai ”Iktikad Tidak Baik” dengan memperdagangkan dengan menggunakan merek tanpa hak atas merek ”Osakafom” yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya dengan merek ”OSAKA”, No. IDM000669239, dalam kelas barang 20, milik PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 661.500.000.000,- (enam ratus enam puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 598.500.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT III untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 756.000.000,- (tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah) kepada PENGGUGAT, sejak putusan ini mempunyai kekuatah hukum tetap;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan memproduksi, menjual, dan menarik dari peredaran serta menghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk memproduksi, memperdagangkan dan memasarkan produk kasur busa, kasur springbed, kasur lainnya yang menggunakan merek ”Osakafom” yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya dengan merek ”OSAKA” milik PENGGUGAT, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila lalai melaksanakan isi putusan tersebut;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II, dan TERGUGAT III masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari, apabila lalai melaksanakan putusan tersebut;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun adanya kasasi, atau peninjauan kembali dari PARA TERGUGAT;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak