Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan segala proses Lelang Nomor: 212/74/2022 Tanggal 8 Desember 2022 yang dilaksanakan oleh KPKNL PALOPO yang menjadi dasar penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. S-04323607R atas nama Irfan Kadir Dg. Tarra adalah sah secara hukum;
- Menyatakan bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota Avanza warna hitam, Tahun 2012, Nomor Polisi DD 1635 NTÂ (Dahulu DD 1347 UV), Nomor Rangka MHKM1BA3JCK087581, Nomor Mesin DL70171 adalah Hak Milik Penggugat berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. S-04323607R atas nama Irfan Kadir Dg. Tarra;
- Menyatakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor J-02885627R atas nama Muhammad Ikhsan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menarik dan menyimpan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota Avanza warna hitam, Tahun 2012, Nomor Polisi DD 1347 UV (Saat ini DD 1635 NT), Nomor Rangka MHKM1BA3JCK087581, Nomor Mesin DL70171 secara sewenang-wenang dan tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sejumlah Rp 184.333.999,- (seratus delapan puluh empat tiga ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
|