Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pemotongan Gaji tertanggal 19 September 2022 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penggugat adalah sah secara hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan Kredit Hold miliknya kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan Kredit Gunung miliknya kepada Penggugat sebesar Rp. 72.012.553,-(tujuh puluh dua juta dua belas ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah), secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunggakan angsuran pada bulan April 2022 kepada Penggugat sebesar Rp. 1.789.166,- (satu juta tujuh ratus ribu delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah), secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunggakan Kredit Barang kepada Penggugat sebesar Rp. 114.000,-(seratus empat belas ribu rupiah), secara tunai dan seketika.
- Menghukum Penggugat untuk memberikan simpanan pokok dan simpanan wajib Tergugat sebesar Rp. 6.350.000,-(enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat.
- Menyatahkan sah dan berharga sita jaminan atas objek milik Tergugat berupa sebuah rumah yang terletak di Jl. Sunu Lr. 7 No.8 A, RT/RW 003/003, Kelurahan Timungan Lampoa Kecamatan Bontoala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|