Dakwaan |
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar jam 15.30 Wita, bertempat di ruang sidang BPSK Kota Makassar Jalan Rappocini Raya No. 29 Makassar, Tersangka MUH. AMIN,SH. diduga telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap korban EBY JULIES ONOVIA dengan cara tersangka menendang perut korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali, sehingga perut korban mengalami memar dan merasakan sakit pada bagian perut, sehingga tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH-Pidana |