Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2024/PN Mks DAVID GAUTAMA SELAKU DIREKTUR PT. RODA MAS BAJA INTI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTUR JENDERAL PAJAK CQ DIREKTUR PENEGAKAN HUKUM CQ KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN BARAT DAN TENGGARA Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DAVID GAUTAMA SELAKU DIREKTUR PT. RODA MAS BAJA INTI
Termohon
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTUR JENDERAL PAJAK CQ DIREKTUR PENEGAKAN HUKUM CQ KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN BARAT DAN TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar dalil-dalil tersebut diatas mohon kiranya Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara ini memutuskan:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor.: PRIN – 15 /BP/WPJ.15/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Nomor.: PRIN – P-4/WPJ.15/2023 TANGGAL 11 Januari 2023, berdasarkan ketentuan Pasal  43A Undang-Undang Nomor.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .kepada Pemohon Praperadilan  adalah TIDAK SAH karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstirusi Nomor. : 83 / PUU-XXI / 2023, tanggal 13  Februari 2024 ;
  3. Menyatakan tidak sah penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON yang didasarkan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor : PRIN – 15 /BP/WPJ.15/2022 tanggal 27 Oktober 2022  dan Nomor.: PRIN – P-4/WPJ.15/2023 TANGGAL 11 Januari 2023 yang mengacu pada ketentuan Pasal 43A Undang-Undang Nomor.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga secara mutatis-mutandis TERMOHON tidak lagi berwenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan serta segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berdasarkan surat perintah in casu menjadi batal demi hukum  karena  bertentangan dengan  Keputusan Mahkamah Konstirusi Nomor. : 83 / PUU-XXI / 2023, tanggal 13  Februari 2024 ;
  4. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk meretur / mengembalikan pembayaran pengungkapan ketidak benaran yang telah dibayarkan untuk dikembalikan kepada Pemohon Praperadilan sebesar Rp. 20.024.880.000.- ( dua puluh milyar dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh rupiah ) melalui Transfer atau Restitusi kepada Pemohon ;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya