Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2024/PN Mks Rosalin Djamal, S.Sos Mulyati Djawaruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosalin Djamal, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARI ZAKTI ZABRI, SH., MH.Rosalin Djamal, S.Sos
Tergugat
NoNama
1Mulyati Djawaruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa Penggugat dan Ahli Waris lainnya yaitu Hj. Henny Dharma, Rusdy Djamal, Maemunah, Alief Ihsan Jamal, Azwaruddin, Zulkifli, Zulfadli, Mulia Ulfa, adalah satu-satunya Ahli Waris yang sah dari Alm. Djamaluddin;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kel. Parangloe, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, dahulu di Desa Bira, Kampung Kaserokang, Kec. Mandai, Kab. Maros, Seluas + 38.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
    Sebelah Utara : Tanah Milik Abd. Hakim (Sertifikat Hak Milik Nomor : 41/Parangloe) sekarang diakui oleh Hj. Marwah Djawaruddin ;
    Sebelah Timur  :  Masih tanah atas nama Ayah Penggugat (Djamaluddin) sekarang menjadi Jalan Tol ;
    Sebelah Selatan : Tanah Milik Abd. Salam (Sertifkat Hak Milik Nomor : 39/ Parangloe) sekarang diakui oleh Hj. Faridah Djawaruddin ;
    Sebelah Barat : Tanah Milik Abdul Gaffar (Sertifikat Hak Milik No. 38/Parangloe) sekarang diakui Mulayana Djawaruddin.
    Adalah milik sah dari Alm. Ayah Penggugat (Djamaluddin) yang berhak diwarisi oleh Penggugat dan ahli waris lainnya ;
  5. Menyatakan secara hukum surat tanah Tergugat dengan No. Persil 6b DVV III tidak sah dan/atau  tidak mengikat objek sengketa ;
  6. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik No. 28015, Surat Ukur 03202/Parang Loe/2021, dengan luas 38.084 M2 atas nama Mulyati Djawaruddin (Tergugat) tidak mengikat objek sengketa ;
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari-padanya di atas tanah objek sengketa untuk menyerahkan, mengosongkan secara utuh dan sempurna tanpa beban hak di atasnya, jika perlu meminta bantuan alat-alat kekuasaaan Negara yang sah menurut hukum ;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak