Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
464/Pid.B/2024/PN Mks | HELMY TAMBUKU, SH | 1.AVIAN YAFISYAR Als. APPI 2.CANDAR ALAM DINASTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 464/Pid.B/2024/PN Mks | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2835/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR :
----------Bahwa terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI bersama –sama dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar jam 14.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Karunrung Kel. Karunrung Kec. Rappocini Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI bergoncengan dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah nomor polisi DD 2219 XBL, saat melintas di jalan Karunrung Kel. Karunrung Kec. Rappocini Kota Makassar terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI dan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY melihat saksi DIVA NADIA sedang menggonceng saksi FERNANDO ISRAEL SAMBEKA yang sedang memegang 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam milik saksi DIVA NADIA dengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa 1 berkata “ pelan-pelanko, itu sana ada handphone” kemudian terdakwa 2 menguruangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya lalu terdakwa 1 menarik/merampas handphone yang dipegang oleh saksi CANDRA ALAM DINASTY, setelah handphone tersebut telah berada ditangan terdakwa 1, terdakwa 2 kemudian menancap gas meningggalkan tempat kejadian. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI bersama –sama dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY yang mengambil 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam milik saksi DIVA NADIA tanpa seizin pemiliknya mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI dan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP---------
SUBSIDAIR :
-----------Bahwa terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI bersama –sama dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar jam 14.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Karunrung Kel. Karunrung Kec. Rappocini Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI bergoncengan dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah nomor polisi DD 2219 XBL, saat melintas di jalan Karunrung Kel. Karunrung Kec. Rappocini Kota Makassar terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI dan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY melihat saksi DIVA NADIA sedang menggonceng saksi FERNANDO ISRAEL SAMBEKA yang sedang memegang 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam milik saksi DIVA NADIA dengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa 1 berkata “ pelan-pelanko, itu sana ada handphone” kemudian terdakwa 2 menguruangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya lalu terdakwa 1 menarik/merampas handphone yang dipegang oleh saksi CANDRA ALAM DINASTY, setelah handphone tersebut telah berada ditangan terdakwa 1, terdakwa 2 kemudian menancap gas meningggalkan tempat kejadian. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI bersama –sama dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY yang mengambil 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam milik saksi DIVA NADIA tanpa seizin pemiliknya mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI dan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP -------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |