Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Mks HERDIANA IMELDA IRMAYANTI KAPOLDA SULSEL CQ KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ KAPOLSEK MANGGALA CQ RESKRIM SEKTOR MANGGALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERDIANA IMELDA IRMAYANTI
Termohon
NoNama
1KAPOLDA SULSEL CQ KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ KAPOLSEK MANGGALA CQ RESKRIM SEKTOR MANGGALA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan permohoan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Perintah Penahanan  terhadap Pemohon HERDIANA IMELDA IRMAYANTI yang dikeluarkan oleh Termohon Nomor SP.HAN/23/I/Res.1.8/2024/Reskrim   tanggal 31 Januari  2024 dinyatakan tidak sah
  3. Menyatakan surat perintah  penyidikan nomor : SP. Sidik /20/I/Res.1.8/2024/ Reskrim    tertanggal 30 Januari 2024  tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon HERDIANA  IMELDA IRMAYANTI  perihal tindak pidana pencurian  tidak sah dan batal demi hukum
  5. Menyatakan semua surat surat keputusan serta surat surat yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon HERDIANA IMELDA IRMAYANTI  tidak sah dan batal demi hukum.
  6. Memerintahkan Termohon untuk tidak melanjutkan perkara ini dengan perintah segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atau mencabut penetapan tersangka.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya