Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
677/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H ARDY WIJAYA BIN JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 677/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-766/P.4.10.8/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDY WIJAYA BIN JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ARDI WIJAYA Bin JAMALUDDIN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Baji Pangngai Kel. Tamparang Keke Kec. Mamajang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa terlebih dahulu membeli 5 (lima) gram kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Akun Instagram Negarapi 99 yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kota Makassar dengan harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa terlebih dahulu mentransfer uang tersebut kepada Akun Instagram Negarapi 99 sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Setelah uang tersebut diterima oleh Akun Instagram Negarapi 99 selanjutnya Terdakwa diarahkan untuk mengambil 5 (lima) gram kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut di Jalan Cendrawasih Kota Makassar tepatnya di dalam Stadion Mattoangin sehingga saat itu Terdakwa langsung menuju termpat dimaksud dan langsung mengambil 5 (lima) gram kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang sebelumnya telah ditempel oleh Akun Instagram Negarapi 99 dan setelah mengambilnya Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jalan Baji Pamai Dalam No. 12 Kota Makassar, setelah tiba dirumahnya Terdakwa membagi 5 (lima) gram kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu Dimana 1 (satu) paket yang berisi 1 (satu) gram Terdakwa bagi menjadi paketan kecil untuk Terdakwa jual kepada pembelinya dan sisanya 2 (dua) paket kecil Terdakwa serahkan kepada isteri Terdakwa Sdri. IKAWATI (DPO) untuk disimpan dikamar sambil menunggu pembeli. Sedangkan 1 (satu) paket berisi 4 (empat) gram Terdakwa serahkan kepada Sdri AISYAH ROSALIMA (DPO) yang beralamat di Jalan Bumi Sunu Permai Kota Makassar dimana sebelumnya Sdri AISYAH ROSALIMA (DPO) memberikan uang atau modal kepada Terdakwa untuk menjual paket kritsal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan hasil penjualan paket shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan kembali kepada Sdri AISYAH ROSALIMA (DPO). Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat DD 2881 KA di Jalan Baji Pangngai Kel. Tamparang Keke Kec. Mamajang Kota Makassar dihentikan oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi WILLYAM TANGUNIAN dan Saksi RISALDI yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut dan langsung menghentikan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang tersimpan di dasbor sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Baji Pamai Dalam No. 06 Kota Makassar lalu kembali ditemukan barang bukti tersebut 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 11 (sebelas) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah penutup botol, 7 (tujuh) sachet kosong bekas pakai, dan 1 (satu) buah handphone merk oppo;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0503/NNF/I/2024, tanggal 06 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka ARDY WIJAYA Bin JAMALUDDIN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3058 gram, 10 (sepuluh) batang pipet kaca/pireks, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0243 gram, 1 (satu) buah penutup botol, 7 (tujuh) sachet plastik kosong bekas pakai, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ARDI WIJAYA Bin JAMALUDDIN Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Baji Pangngai Kel. Tamparang Keke Kec. Mamajang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa terlebih dahulu memesan 5 (lima) gram kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Akun Instagram Negarapi 99 yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kota Makassar dengan harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa terlebih dahulu mentransfer uang tersebut kepada Akun Instagram Negarapi 99 sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Setelah uang tersebut diterima oleh Akun Instagram Negarapi 99 selanjutnya Terdakwa diarahkan untuk mengambil 5 (lima) gram kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut di Jalan Cendrawasih Kota Makassar tepatnya di dalam Stadion Mattoangin sehingga saat itu Terdakwa langsung menuju termpat dimaksud dan langsung mengambil 5 (lima) gram kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang sebelumnya telah ditempel oleh Akun Instagram Negarapi 99 dan setelah mengambilnya Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jalan Baji Pamai Dalam No. 12 Kota Makassar, setelah tiba dirumahnya Terdakwa membagi 5 (lima) gram kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu Dimana 1 (satu) paket yang berisi 1 (satu) gram Terdakwa bagi menjadi paketan kecil untuk Terdakwa jual kepada pembelinya dan sisanya 2 (dua) paket kecil Terdakwa serahkan kepada isteri Terdakwa Sdri. IKAWATI (DPO) untuk disimpan dikamar sambil menunggu pembeli. Sedangkan 1 (satu) paket berisi 4 (empat) gram Terdakwa serahkan kepada Sdri AISYAH ROSALIMA (DPO) yang beralamat di Jalan Bumi Sunu  Permai Kota Makassar dimana sebelumnya Sdri AISYAH ROSALIMA (DPO) memberikan uang atau modal kepada Terdakwa untuk menjual paket kritsal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan hasil penjualan paket shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan kembali kepada Sdri AISYAH ROSALIMA (DPO). Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat DD 2881 KA di Jalan Baji Pangngai Kel. Tamparang Keke Kec. Mamajang Kota Makassar dihentikan oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi WILLYAM TANGUNIAN dan Saksi RISALDI yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut dan langsung menghentikan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang tersimpan di dasbor sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Baji Pamai Dalam No. 06 Kota Makassar lalu kembali ditemukan bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti tersebut 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 11 (sebelas) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah penutup botol, 7 (tujuh) sachet kosong bekas pakai, dan 1 (satu) buah handphone merk oppo;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0503/NNF/I/2024, tanggal 06 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka ARDY WIJAYA Bin JAMALUDDIN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3058 gram, 10 (sepuluh) batang pipet kaca/pireks, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0243 gram, 1 (satu) buah penutup botol, 7 (tujuh) sachet plastik kosong bekas pakai, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

    

Pihak Dipublikasikan Ya