Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan proses dan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tanggal 03 Juli 2024 atas objek sengketa dalam Perkara Nomor: 350/Pdt.G/2023/PN Mks adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 10.015.000.000,- (Sepuluh miliar lima belas juta rupiah).
- Memerintahkan kepada para TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|