Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
784/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI PUBRIANTI SAMAD, SH.,MH FRANSISKUS EXCELLINO KOTTEN BIN PHILIPUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 784/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4457/P.4.10.6/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI PUBRIANTI SAMAD, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS EXCELLINO KOTTEN BIN PHILIPUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Pertama

---------Bahwa terdakwa Fransiskus Excellino Kotten Alias Excel Bin Philipus Eddy Kotten  pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wita   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Ance Dg. Koyo Kelurahan Masale Kecamatan Panakukkang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wita , personil unit III subdit III Ditresnarkoba Polda SulSel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi  narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Jl. Ance Dg. Koyo Kelurahan Masale Kecamatan Panakukkang Kota Makassar, dan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut selanjutnya pada sekira pukul 22.00 wita dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan dipimpin oleh Kanit III Subdit III AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K. MH.

 

 

 

 

  • Sekira pukul 23.00 wita saksi Aiptu Jabbar, SH. dan saksi Bripka Wahyu yang termasuk dalam tim melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah kos  di Jl. Ance Dg. Koyo Kelurahan Masale Kecamatan Panakukkang Kota Makassar yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya kedua saksi mendekati dan melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut yang tak lain adalah terdakwa, dan dilakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet emas berwarna hitam bertuliskan Toko Emas Nur Suci yang ada dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, yang berisi 1 (satu) sachet plastic bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 6 (enam) sachet plastic bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa setelah diintrogasi terdakwa mengakui shabu dan tembakau sintetis itu adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli, dimana shabu sebanyak 1 (satu) sachet tersebut  dibeli dari pr. Mama (DPO) yang tinggal di kampung sapiria pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),  karena sebelumnya terdakwa dihubungi oleh temannya yang mengatakan “ada sabumu?” dan saat  itu terdakwa mengatakan “tidak ada”, namun teman terdakwa tersebut mengatakan “carikan ka dulu, nanti saya kasi ko uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga terdakwa ke kampung sapiria membeli shabu pada pr. Mama (DPO).
  • Adapun tembakau sintetis terdakwa memperoleh dengan cara membeli pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 di akun Instagram Bako-Bako seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui temannya dan pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wita terdakwa mendapat kabar dari temannya bahwa tembakau sintetis yang dipesan oleh terdakwa telah diletakkan pada suatu tempat di daerah Taeng Kab. Gowa, selanjutnya  terdakwa menuju alamat atau tempat yang dimaksud dan melihat diatas rumput terdapat 1 (satu) sachet tembakau sintetis sehingga terdakwa mengambilnya. Selanjutnya terdakwa menuju kos temannya dan di kos tersebut terdakwa membagi tembakau sintetis menjadi 10 (sepuluh) sachet.
  • Adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli shabu dan tembakau sintetis tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa, selain untuk dikonsumsi sendiri. Dimana sebelum terdakwa tertangkap, terdakwa telah berhasil menjual tembakau sintetis sebanyak 3 (tiga) sachet dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per sachetnya dan 1 (satu) sachet telah dikonsumsi oleh terdakwa bersama temannya, dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak miliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I .
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. Lab : 1013/NNF/III/2024  tanggal 20 Maret 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., Dewi S.Farm.M.Tr.A.P. dan Apt Eka Agustiani, S. Si.  Tim yang memeriksa barang bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel, menyimpulkan:
        • 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2519 gram diberi nomor barang bukti 2128/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
        • 6 (enam) sachet plastic berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,9143 gram diberi nomor barang bukti 2129/2024/NNF yang mengandung positif MDMB-4en Pinaca yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

 

 

        • 1 (satu) botol plastic berisi urine terdakwa Fransiskus Excellino Kotten Alias Excel Bin Philipus Eddy Kotten, diberi nomor barang bukti 2130/2024/NNF, benar mengandung Metamfetamina

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Atau

Kedua :

---------Bahwa terdakwa Fransiskus Excellino Kotten Alias Excel Bin Philipus Eddy Kotten  pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wita   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Ance Dg. Koyo Kelurahan Masale Kecamatan Panakukkang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wita , personil unit III subdit III Ditresnarkoba Polda SulSel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi  narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Ance Dg. Koyo Kelurahan Masale Kecamatan Panakukkang Kota Makassar, dan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut selanjutnya pada sekira pukul 22.00 wita dilakukan penyelidikan pada tempat yang dimaksud dengan dipimpin langsung oleh Kanit III Subdit III AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K. MH.
  • Sekira pukul 23.00 wita saksi Aiptu Jabbar, SH. dan saksi Bripka Wahyu yang termasuk dalam tim melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah kos  di Jl. Ance Dg. Koyo Kelurahan Masale Kecamatan Panakukkang Kota Makassar yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya kedua saksi mendekati dan melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut yang tak lain adalah terdakwa, dan dilakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet emas berwarna hitam bertuliskan Toko Emas Nur Suci yang ada dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, yang berisi 1 (satu) sachet plastic bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 6 (enam) sachet plastic bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa setelah diintrogasi terdakwa mengakui shabu dan tembakau sintetis itu adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli, dimana shabu sebanyak 1 (satu) sachet tersebut  dibeli dari pr. Mama (DPO) yang tinggal di kampung sapiria pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),  karena sebelumnya terdakwa dihubungi oleh temannya yang mengatakan “ada sabumu?” dan saat  itu terdakwa mengatakan “tidak ada”, namun teman terdakwa tersebut mengatakan “carikan ka dulu, nanti saya kasi ko uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga terdakwa ke kampung sapiria membeli shabu pada pr. Mama (DPO).
  • Adapun tembakau sintetis terdakwa memperoleh dengan cara membeli pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 di akun Instagram Bako-Bako seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui temannya dan pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wita terdakwa mendapat kabar dari temannya bahwa tembakau sintetis yang dipesan oleh terdakwa telah diletakkan pada suatu tempat di daerah Taeng Kab. Gowa, sehingga terdakwa menuju alamat atau tempat yang dimaksud dan melihat diatas rumput terdapat 1 (satu) sachet tembakau sintetis sehingga terdakwa mengambilnya. Selanjutnya terdakwa menuju kos temannya dan di kos tersebut terdakwa membagi tembakau sintetis menjadi 10 (sepuluh) sachet.
  • Adapun maksud dan tujuan terdakwa menyimpan atau memiliki shabu dan tembakau sintetis tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri dapat juga dijual Kembali. Dimana sebelum terdakwa tertangkap, terdakwa telah berhasil menjual tembakau sintetis sebanyak 3 (tiga) sachet dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per sachetnya dan 1

 

 

(satu) sachet telah dikonsumsi oleh terdakwa bersama temannya, dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa terdakwa tidak miliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. Lab : 1013/NNF/III/2024  tanggal 20 Maret 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., Dewi S.Farm.M.Tr.A.P. dan Apt Eka Agustiani, S. Si.  Tim yang memeriksa barang bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel, menyimpulkan:
        • 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2519 gram diberi nomor barang bukti 2128/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
        • 6 (enam) sachet plastic berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,9143 gram diberi nomor barang bukti 2129/2024/NNF yang mengandung positif MDMB-4en Pinaca yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
        • 1 (satu) botol plastic berisi urine terdakwa Fransiskus Excellino Kotten Alias Excel Bin Philipus Eddy Kotten, diberi nomor barang bukti 2130/2024/NNF, benar mengandung Metamfetamina.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya