Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2023/PN Mks MUHAMMAD NUR HIDAYAT 1.AMINA KAMAL
2.MARDIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.C/2023/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/66/X/2023/SAT SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD NUR HIDAYAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMINA KAMAL[Penahanan]
2MARDIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AMINA KAMAL dan MARDIAH pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 17.30 Wita, bertempat di Jalan DR. Ratulangi (Depan Rs Labuang Baji) Kecamatan Mamajang Kota Makassar berawal dari pelapor datang kerumah terlapor dengan tujuan untuk menagih uang arisan, selanjutnya pelapor bertemu dengan terlapor namun terlapor tidak memberikan uang arisan yang seharusnya dibayar tiap bulannya kemudian pelapor meninggalkan Tkp, selanjutnya pelapor yang sementara berbicara dengan Ketua RT terlapor kemudian tiba-tiba terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor kearah dada dengan menggunakan tangan kosong, kemudian anak terlapor menarik dan mencakar korban sehingga korban mengalami luka cakar pada bagian tangan sebelah kanan, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada bagian dada sebelah kanan dan luka cakar pada tangan sebelah kanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mamajang guna proses hukum selanjutnya.

Pihak Dipublikasikan Ya