Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2024/PN Mks ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING 1.RENALDY ILHAM
2.VANY ILHAM
3.ILDA ILHAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH YASIR QADAFI S.,S.HANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING
Tergugat
NoNama
1RENALDY ILHAM
2VANY ILHAM
3ILDA ILHAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga sitaan yang telah diletakkan oleh Pengadilan.
  3. Menyatakan sah dan mengikat akta Pengakuan Utang Nomor. 49  tanggal 27 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani  Notaris  Hendrik Jaury, S.H.
  4. Menyatakan sah dan mengikat akta Kuasa Menjual Nomor. 50 Tanggal 27 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani  Notaris  Hendrik Jaury, S.H.
  5. Menyatakan bahwa tindakan/ perbuatan Para Tergugat sebagai ahli waris Ilham Noer Toadji yang tidak memberikan objek jaminan aquo/ tidak membayar  utang Almarhum Ilham Noer Toadji kepada Penggugat sebesar  Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) adalah tindakan/perbuatan cedera janji (wanprestasi) dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 22105/Karunrung (Dahulu Nomor 20078/Mappala) terletak dalam Propinsi Sulawesi selatan, Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Karunrung, Luasnya 962 M2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 25-07-2013 (dahulu 23-09-1998), menurut sertipikatnya dikeluarkan pada tanggal 28-12-1999 tercatat atas nama ILHAM NOER TOADJI kepada Penggugat untuk pembayaran utang Almarhum Ilham Noer Toadji, atau menghukum Para Tergugat membayar utang piutang Almarhum Ilham Noer Toadji beserta bunga dan kerugian inmateril kepada Penggugat dengan rincian:
    Utang Piutang   sebesar  Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) beserta bunga sebesar 3% per bulan sebesar Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) terhitung 87 bulan sejak Maret 2017 s/d Mei 2024. Sehingga total bunga sampai saat ini sebesar Rp.9.135.000.000,- (sembilan milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah). Total kerugian materil yang harus dibayar Para Tergugat kepada Penggugat yaitu utang tambah bunga sebesar Rp.12.635.000.000,- (dua belas milyar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan demikian
    Kerugian inmateril dimana sekarang Para Tergugat menggunakan objek tersebut sebagai usaha bisnis jika ditaksir kerugian inmateril sejak 2017 s/d 2024 sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
    Sehingga total kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu Rp.12.635.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta tiga puluh lima juta rupiah) + Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebesar Rp.22.635.000.000,- (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) perhari setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap s/d terlaksananya putusan.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (putusan serta merta) walaupun ada Verset, Banding, atau Kasasi dari Tergugat.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak