Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2024/PN Mks AMIRUDDIN, SH PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL (TAF) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIRUDDIN, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RAHMAN, S.H., M.H.AMIRUDDIN, SH
Tergugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL (TAF)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. DELTA SAKTI ABADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menetapkan obyek sengketa berupa 1 (satu) Unit Merek TOYOTA AVANZA 1.3 E CVT TAHUN 2023, Warna Silver Metalik, No. Rangka MHKAA 1BY7PK020230 No. Mesin 1 NRG 220233, DD 1542 XAD atas Nama Amiruddin, S.H.adalah milik Penggugat yang sah.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 2313143924 yang dibuat Tergugat dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-UndangNo 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum.
  4. Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa 1 (satu) Unit Merek TOYOTA AVANZA 1.3 E CVT TAHUN 2023, Warna Silver Metalik, No. Rangka MHKAA 1BY7PK020230 No. Mesin 1 NRG 220233 DD 1542 XAD, tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidakmenunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku debitur adalah perbuatan melawan hukum
  5. Menyatakan pembuatan / menggunakan surat kuasa dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum.
  6. Menyatakan penggunaan Surat Kuasa tanpa persetujuan Penggugat yang dibuat oleh Tergugat kepada debt-collector yang biayanya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta Biaya Eksekusi sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  7. Menyatakan penggunaan jasa penarikan oleh debt-collector tanpa persetujuan Penggugat  dan memberikan biaya kompensasi Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya debt-collector yang mendatangi keluarga Penggugat dilokasi eksekusi dan memaksa meminta tanda tangan untuk memberikan jaminan yang tidak ada hubungan hukumnya adalah perbuatan melawan hukum;
  9. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  10. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.729.840.000 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    Kerugian Materil
    Jumlah Uang Muka (dawnPayment) sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah)
    Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 8 bulan x Rp.4.730.000, = Rp. 37.840.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh rupiah)
    Biaya pembayaran DebtCollector Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah);
    Kerugian Inmateril
    Bahwa selain Penggugat mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5.000.0000 (lima juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak