Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menetapkan obyek sengketa berupa 1 (satu) Unit Merek TOYOTA AVANZA 1.3 E CVT TAHUN 2023, Warna Silver Metalik, No. Rangka MHKAA 1BY7PK020230 No. Mesin 1 NRG 220233, DD 1542 XAD atas Nama Amiruddin, S.H.adalah milik Penggugat yang sah.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 2313143924 yang dibuat Tergugat dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-UndangNo 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum.
- Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa 1 (satu) Unit Merek TOYOTA AVANZA 1.3 E CVT TAHUN 2023, Warna Silver Metalik, No. Rangka MHKAA 1BY7PK020230 No. Mesin 1 NRG 220233 DD 1542 XAD, tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidakmenunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku debitur adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan pembuatan / menggunakan surat kuasa dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan penggunaan Surat Kuasa tanpa persetujuan Penggugat yang dibuat oleh Tergugat kepada debt-collector yang biayanya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta Biaya Eksekusi sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan penggunaan jasa penarikan oleh debt-collector tanpa persetujuan Penggugat dan memberikan biaya kompensasi Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya debt-collector yang mendatangi keluarga Penggugat dilokasi eksekusi dan memaksa meminta tanda tangan untuk memberikan jaminan yang tidak ada hubungan hukumnya adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.729.840.000 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil
Jumlah Uang Muka (dawnPayment) sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah)
Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 8 bulan x Rp.4.730.000, = Rp. 37.840.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh rupiah)
Biaya pembayaran DebtCollector Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah);
Kerugian Inmateril
Bahwa selain Penggugat mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5.000.0000 (lima juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|