Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.S/2020/PN Mks | RESKIYANTI ARIFIN, SH | M. INDRA SAPUTRA NASIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.S/2020/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT- /R.4.10/ENZ.2/10/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa M. INDRA SAPUTRA NASIR pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Jalan Malengkeri Makassar atau setidak-tidaknya di salah satu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang kenal dengan sebutan shabu-shabu,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------- Bahwa terdakwa M. INDRA SAPUTRA NASIR pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Jalan Ratulangi Lrg 1 Kota Makassar atau setidak-tidaknya di salah satu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dikenal dengan shabu-shabu, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |