Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrectmatige daad) terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan Batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Saham Nomor : 03 dibuat pada tanggal 8 Nopember 2011 yang dibuat dihadapan CAMELIA DJAYA, SH., M.Kn., selaku Notaris di Kota Makassar (TERGUGAT I);
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, untuk secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 25.000.000.000.- (dua puluh lima milyar rupiah).- kepada PENGGUGAT ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo.
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara aquo.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa verzet, banding ataupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU |