Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.S/2020/PN Mks ANDI PUBRIANTI, SH. MH. ASRI ALIAS ASRI BIN KADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 112/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 861/P.4.10.3/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI PUBRIANTI, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI ALIAS ASRI BIN KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        Pertama :

                Bahwa ia terdakwa Asri Alias Asri Bin Kadir pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni  2020  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Sunu Kecamatan  Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,sebagaimana dimaksud dalam pasal 114,

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2756/NNF/VI/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat oleh I Gede Suarthawan, S.Si, M.Si.  Hasura Mulyani, AMd. dan  Subono Soekiman, Tim yang memeriksa barang bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, terhadap barang bukti atas nama saksi Andi Agung Alias Agung Bin Andi Aman (penuntutan terpisah) ditemukan :

“ 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4105 gram mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------------------------------------------------------------ATAU ---------------------------------------------------------------

Kedua :

                Bahwa ia terdakwa Asri Alias Asri Bin Kadir pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni  2020  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Sunu Kecamatan  Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya