Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
788/Pid.Sus/2024/PN Mks dewi zulaikho SYAMSUDDIN SB ALIAS YOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 788/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-57/P.4.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1dewi zulaikho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDDIN SB ALIAS YOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SYAMSUDDIN SB alias YOS pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 01.05 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jalan Galangan Kapal Kelurahan Kaluku Bondoa Kecamatan Tallo Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi FACHRI HAERUL dan saksi MUH. SYARIF yang merupakan anggota kepolisian sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana/ kejahatan, mendapatkan informasi adanya sekelompok warga yang akan melakukan penyerangan terhadap warga lainnya, berdasarkan informasi tersebut anggota kemudian bergegas mendatangi tempat di maksud, yang berlokasi di Jalan Galangan Kapal Kelurahan Kaluku Bondoa, setibanya anggota kepolisian di lokasi, terlihat beberapa warga yang berlari berhamburan, salah satunya adalah Terdakwa SYAMSUDDIN SB alias YOS yang berhasil diamankan oleh angggota, anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan pada badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah Keris dengan panjang sekitar 8 (delapan) cm dan lebar 1 (satu) cm, dengan gagang dan sarung yang terbuat dari besi kuningan yang berwarna kuning keemasan, keris tersebut di temukan berada di dalam saku celana sebelah kanan yang di kenakan Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa SYAMSUDDIN SB alias YOS membawa senjata tajam bertujuan untuk menjaga diri apabila warga lain melakukan penyerangan pada dirinya. Terdakwa mengetahui membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, dan mempergunakan senjata tajam adalah perbuatan melanggar hukum. Atas kejadian tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang, anggota kepolisian kemudian membawa Terdakwa ke kantor polisi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

- 2 –

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961.

Pihak Dipublikasikan Ya