Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
768/Pid.Sus/2024/PN Mks SARIATI, SH.,MH DEDY PATTA Alias CEPER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 768/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4318/P.4.10.6/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARIATI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY PATTA Alias CEPER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

--------- Bahwa terdakwa DEDY PATTA ALS CEPER pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan februari 2024, bertempat di Jalan. Sinassara tepatnya dipinggir jalan, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wita, terdakwa menghubungi Perp NASRAH (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis shabu dan tidak lama kemudian terdakwa menerima telpon dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dan mengarahkan terdakwa ke Jalan Sinassara Makassar dan setibanya di lokasi laki-laki tersebut mengirimkan terdakwa foto tempat sabu tersebut ditempel/disimpan selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut yang ditempel ditembok rumah warga setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi  tersebut dan kembali kekosan terdakwa di Jalan Lantebung Makassar.
  • Bahwa sekitar 23.00 wita, terdakwa tiba di kamar kost terdakwa lalu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) sachet tiap sachetnya seberat ± 1 gram kemudian 5 (lima) sachet tersebut terdakwa bagi lagi dengan sachet kecil dengan berat yang bervariasi, dan pada saat itu terdakwa dibantu oleh saksi MUH. ARFAH (berkas perkara yang diajukan terpisah) untuk menjual sabu tersebut mulai hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 wita sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita di Jalan Lantebung Kec. Biringkanaya Kota Makassar tepatnya dipinggir jalan yang mana dari puluhan sabu yang telah terdakwa bagi menjadi paketan kecil habis terjual dan hanya menyisahkan 1 (satu) sachet berisi shabu dan setelah saksi MUH. ARFAH selesai membantu terdakwa mengantarkan sabu tersebut ke pembeli, terdakwa memberikan upah/imbalan berupa uang tunai sebesar Rp50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp100.000.00,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengajak saksi Muh Arfa mengonsumsi shabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa bersama dengan Lel ASRUL Alias ACCUL (Daftar Pencarian Orang /DPO) pergi membeli sabu di Jalan Capoa Makassar sebanyak 2 (dua) sachet berisi shabu kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita,  saat terdakwa bersama saksi Muh Arfah sedang berada didalam kamar tiba-tiba datang saksi Indar Syam dan saksi Arjun Saputra yang merupakan anggota kepolisian satuan narkoba Polrestabes Makassar langsung mengamankan terdakwa dan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan didalam bungkusan rokok merk surya yang ditemukan didalam kamar terdakwa tepatnya diatas lemari kecil sedangkan 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) batang pireks kaca yang tersimpan dilantai dekat kamar mandi didalam kamar terdakwa sedangkan 2 (dua) sachet sabu dan 2 (dua) sachet berisi beberapa sachet kosong yang tersimpan didalam saku celana sebelah kiri yang mana celana tersebut tersimpan didalam lemari terdakwa sedangkan 1 (satu) bal sachet kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan didepan kamar kos terdakwa dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh dari Perp. HASNAH sedangkan 2 (dua) sachet shabu terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya terdakwa, saksi Muh Arfah beserta barang bukti dibawa dibawa ke Satuan Narkorba Polrestabes Makassar guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0035/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,4262 gram dan berat akhir 0,3766 gram, 2 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,9689 gram dan berat akhir 0,9066 gram, 1 buah sendok dari pipet plastik, 1 batang pipet kaca / pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat 0,0012 gram, 1 set bong adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

         --------------------------------------ATAU-------------------------------------

 

            Kedua :

 

--------- Bahwa terdakwa DEDY PATTA ALS CEPER pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan maret 2024, bertempat di Jalan Lantebung Mattoanging 4 Kel. Bira Kec. Biringkanaya Kota Makassar tepatnya di  kamar kos terdakwa, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu di Jalan Sinassara Makassar, terdakwa kembali ke kosan terdakwa di Jalan Lantebung Makassar dan setelah terdakwa tiba di kamar kost terdakwa lalu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) sachet tiap sachetnya seberat ± 1 gram kemudian 5 (lima) sachet tersebut terdakwa bagi lagi dengan sachet kecil dengan berat yang bervariasi, dan pada saat itu terdakwa dibantu oleh saksi MUH. ARFAH (berkas perkara yang diajukan terpisah) untuk menjual sabu tersebut mulai hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 wita sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita di Jalan Lantebung Kec. Biringkanaya Kota Makassar tepatnya dipinggir jalan yang mana dari puluhan sabu yang telah terdakwa bagi menjadi paketan kecil habis terjual dan hanya menyisahkan 1 (satu) sachet berisi shabu dan setelah saksi MUH. ARFAH selesai membantu terdakwa mengantarkan sabu tersebut ke pembeli, terdakwa memberikan upah/imbalan berupa uang tunai sebesar Rp50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp100.000.00,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengajak saksi Muh Arfa mengonsumsi shabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa bersama dengan Lel ASRUL Alias ACCUL (Daftar Pencarian Orang /DPO) pergi membeli sabu di Jalan Capoa Makassar sebanyak 2 (dua) sachet berisi shabu kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita,  saat terdakwa bersama saksi Muh Arfah sedang berada didalam kamar tiba-tiba datang saksi Indar Syam dan saksi Arjun Saputra yang merupakan anggota kepolisian satuan narkoba Polrestabes Makassar langsung mengamankan terdakwa dan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan didalam bungkusan rokok merk surya yang ditemukan didalam kamar terdakwa tepatnya diatas lemari kecil sedangkan 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) batang pireks kaca yang tersimpan dilantai dekat kamar mandi didalam kamar terdakwa sedangkan 2 (dua) sachet sabu dan 2 (dua) sachet berisi beberapa sachet kosong yang tersimpan didalam saku celana sebelah kiri yang mana celana tersebut tersimpan didalam lemari terdakwa sedangkan 1 (satu) bal sachet kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan didepan kamar kos terdakwa dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh dari Perp. HASNAH sedangkan 2 (dua) sachet shabu terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya terdakwa, saksi Muh Arfah beserta barang bukti dibawa dibawa ke Satuan Narkorba Polrestabes Makassar guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0035/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,4262 gram dan berat akhir 0,3766 gram, 2 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,9689 gram dan berat akhir 0,9066 gram, 1 buah sendok dari pipet plastik, 1 batang pipet kaca / pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat 0,0012 gram, 1 set bong adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

                                   

Pihak Dipublikasikan Ya