Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2023/PN Mks PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, TBK FRANS CHANDRA Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2023/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FRANS CHANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.378.246,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 49,378,246.25,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah point duapuluh lima);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp. 49,378,246.25,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah point duapuluh lima) terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2023 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak