Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.Bth/2023/PN Mks Nurhasnawati 1.Ardiansyah
2.PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA Cabang Makassar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 258/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhasnawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ardiansyah
2PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA Cabang Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERLAWAN II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, degan membuat SKMHT (Surat kuasa membebankan Hak Tanggungan) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku, yakni bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1996, pada angka 7 alinea 4, menyatakan “SKMHT harus berbentuk akta Autentik”, bertentangan pula dengan pencantuman klausula baku pada SKMHT bertentangan pula dengan Undang-Undang No.8. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana tercantum pada bab V, pasal 18, ayat 1, huruf h.
  3. Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TURUT TERLAWAN yang dimohonkan oleh TERLAWAN II dan dimenangkan oleh TERLAWAN I, karena cacat hukum pada SKMHT membuat segala perikatan/perjanjian dan berkas persyaratan lelang cacat dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 23474/Borong, atas nama EKWANTO SUTOMO, luas 138 m2, yang terletak di Jalan Toddopuli 19, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan.
  5. Menghukum Tergugat II untuk melakukan taksasi harga terhadap agunan secara benar dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terpercaya dan memiliki kredibilitas yang tinggi.
  6. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar sejumlah Rp. 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta rupiah) kepada PELAWAN, sebagai ganti kerugian materiil dan immaterial.
  7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
  8. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak