Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pekerja berupa :
- bahwa oleh karena Penggugat mempunyai masa kerja selama + 21 tahun,
maka hak-hak Penggugat sesuai Pasal 156 UU No. 13/2003, adalah
1. Uang pesangon , 2X 9 bulan X Rp. 1.941.270.000,- = Rp. 52.942.860.000,-
2.Uang Penghargaan Masa Kerja
- 8 bulan X Rp. 2.941.270.000 = Rp. 23.530.160 .000,-
Rp. 76.473.020.000,-
3. Uang Penggantian hak
- cuti tahunan Rp. 1.941.270 : 30X 12 hari = Rp. 1.176.508.000,-
- penggantian perumahan/pengobatan
15%xRp.76.437.020.000,- = Rp. 11.470.953.000,-
Jumlah Rp. 89.120.481.000,-
4. Upah yang belum dibayarkan (upah rposes)
- bulan Agustus 2019 s/d putusan dibacakan Maret 2020,
8 bulan X Rp.2.941.270.000,- Rp. 23..530.160.000,-
Total Rp. 112.650.641.000,-
Ex aequo et bono, Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.