Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mks Martinus Melina Yapari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martinus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTINY FANNY ANGGRAINY,SH.,MH,DKKMartinus
2PAUL LOLE L.P RUNGNGU, SHMartinus
Tergugat
NoNama
1Melina Yapari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa masa kerja Penggugat adalah dimulai sejak tahun 1998 dan diberhentikan Juni tahun 2019, maka jumlah masa kerja + 21 tahun
  3. Menyatakan bahwa uoah sebesar Rp. 70.000,-/hari melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan, sehingga Tergugat harus dihukum untuk  membayar seluruh hak-hak pekerja yang diatur oleh UU No. 13 tahun 2003.
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak menjelaskan status pekerja, namun karena bekerja terus menerus maka otomatis status pekerja adalah PKWTT , sehingga PHK yang dilakukan tanpaa adanya kesalahan dan SURAT PERINGATAN adalah tindakan yang melanggar UU No. 13/2003
  5. Menyatakan bahwa   Tergugat telah berlaku sewenang-wenang pada pekerja, dengan cara melakukan PHK tanpa adanya putusan dari PHI.
  6. Bahwa sesuai dengan ketentuan SEMA No. 3/2015, maka Tergugat wajib membayar upah proses.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pekerja berupa :       

             -  bahwa oleh karena Penggugat mempunyai masa kerja selama + 21 tahun,

                maka hak-hak Penggugat sesuai Pasal 156 UU No. 13/2003, adalah

            1. Uang pesangon , 2X 9 bulan X Rp. 1.941.270.000,- =    Rp. 52.942.860.000,-

              2.Uang Penghargaan Masa Kerja                            

             - 8 bulan X Rp. 2.941.270.000                                       =     Rp. 23.530.160 .000,- 

                                                                                                       Rp. 76.473.020.000,-    

            3. Uang Penggantian hak

             - cuti tahunan Rp. 1.941.270 : 30X 12 hari                       =  Rp.     1.176.508.000,-

            - penggantian perumahan/pengobatan

               15%xRp.76.437.020.000,-                                              = Rp.   11.470.953.000,-

                                                              Jumlah                          Rp. 89.120.481.000,-

           4. Upah yang belum dibayarkan (upah rposes)

           - bulan Agustus 2019 s/d putusan dibacakan Maret 2020,

            8 bulan X Rp.2.941.270.000,-                                        Rp. 23..530.160.000,-

                                                        Total                                  Rp. 112.650.641.000,-

    Ex aequo et bono, Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

            
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya