Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Mks ETIK KEPALA POLISI REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA POLISI DAERAH SULAWESI SELATAN CQ. KAPOLRES LUWU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ETIK
Termohon
NoNama
1KEPALA POLISI REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA POLISI DAERAH SULAWESI SELATAN CQ. KAPOLRES LUWU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenaan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuh seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 307 / XI /2022/Spkt, Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan, Tanggal 28 Nopember 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya