Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
786/Pid.B/2024/PN Mks ANDI NUR FITRIANI, SH.,MH SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 786/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4477/P.4.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NUR FITRIANI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa SULAEMAN, pada sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Camba Jawayya Kec. Panakkukang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa SULAEMAN bertemu dengan saksi korban RESKI AMALIA, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa memiliki bisnis pengadaan baju dan mempunyai anggota yang dapat membuat baju partai dan baju KKN Universitas di Kendari sambil terdakwa memperlihatkan desain baju yang akan terdakwa buat. Terdakwa menawarkan kepada saksi korban RESKI AMALIA untuk berbisnis dengan cara tanam modal dalam bisnis pengadaan baju partai sebanyak 720 (tujuh ratus dua puluh) lembar dengan modal sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perlembar baju dan menjanjikan keuntungan kepada saksi korban sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar baju, pengadan Baju KKN di Universitas yang ada di Kendari sebanyak 180 (seratus delapan puluh) lembar dengan modal sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perlembar baju dan menjanjikan keuntungan kepada saksi korban sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar baju. Untuk lebih menyakinkan saksi korban maka terdakwa menjanjikan akan mengembalikan modal beserta keuntungan selama sekitar 1 (satu) bulan setelah saksi korban RESKI AMALIA menyerahkan modal/uang miliknya.

- Bahwa dengan perkataan-perkataan dari terdakwa tersebut, sehingga saksi korban RESKI AMALIA menjadi tertarik dengan penawaran terdakwa kemudian menyerahkan modal/uang miliknya kepada terdakwa yang totalnya sebesar Rp.89.999.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

* Pada tanggal 02 Januari 2024 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui rekening Bank BRI An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 493601000849500.

* Pada tanggal 02 Januari 2024 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui akun Aplikasi Dana An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 082310769358.

* Pada tanggal 09 Januari 2024 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara bertahap melalui rekening Bank BCA An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 3900946031.

* Pada tanggal 09 Januari 2024 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) melalui akun Aplikasi Dana An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 082310769358.

* Pada tanggal 11 Januari 2024 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui rekening Bank BCA An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 900946031.

* Pada tanggal 17 Februari 2024 sebesar Rp.9.999.000,- (sembilan  juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 493601000849500.

* Pada tanggal 18 Februari 2024 sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) melalui rekening Bank BRI An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 493601000849500.

- Bahwa uang milik saksi korban tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, dan setelah batas waktu yang terdakwa janjikan untuk mengembalikan modal beserta keuntungan kepada kepada saksi korban, namun sampai saat itu terdakwa tidak pernah menyerahkannya kepada saksi korban, uang tersebut terdakwa gunakan tidak sesuai peruntukannya melainkan tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban oleh terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri yaitu membayar hutang, dan belakangan diketahui kalau bisnis pengadaan baju partai dan baju KKN Universitas yang ada di Kendari sebagaimana yang terdakwa sampaikan kepada saksi korban  adalah fiktif atau tidak ada.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban RESKI AMALIA mengalami kerugian sebesar Rp.89.999.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut dilakukannya dengan cara yang sama terhadap saksi FEBRIANTI KHAIRUNNISRAM dan saksi SALTARI, dimana terdakwa mengambil modal/uang milik saksi korban FEBRIANTI KHAIRUNNISRAM yang totalnya sebesar Rp.71.100.000,- (tujuh puluh satu juta seratus ribu rupiah) dan modal/uang milik saksi SALTARI yang totalnya sebesar Rp.115.700.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sampai sekarang terdakwa tidak pernah mengembalikan modal beserta keuntungan sebagaimana yang terdakwa janjikan.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

------------------------------------------------------ A t a u ----------------------------------------------------------

 

K E D U A :

 

Bahwa Terdakwa SULAEMAN, pada sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Ngapa Kel. Ngapa Kel. Ngapa Kab. Kolaka Utara Prop. Sulawesi Tenggara namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Makassar dan terdakwa ditahan di Rutan Polrestabes Makassar maka Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk mengadilinya, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa SULAEMAN bertemu dengan saksi korban RESKI AMALIA, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa memiliki bisnis pengadaan baju dan mempunyai anggota yang dapat membuat baju partai dan baju KKN Universitas di Kendari sambil terdakwa memperlihatkan desain baju yang akan terdakwa buat. Terdakwa menawarkan kepada saksi korban RESKI AMALIA untuk berbisnis dengan cara tanam modal dalam bisnis pengadaan baju partai sebanyak 720 (tujuh ratus dua puluh) lembar dengan modal sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perlembar baju dan menjanjikan keuntungan kepada saksi korban sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar baju, pengadan Baju KKN di Universitas yang ada di Kendari sebanyak 180 (seratus delapan puluh) lembar dengan modal sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perlembar baju dan menjanjikan keuntungan kepada saksi korban sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar baju. Untuk lebih menyakinkan saksi korban maka terdakwa menjanjikan akan mengembalikan modal beserta keuntungan selama sekitar 1 (satu) bulan setelah saksi korban RESKI AMALIA menyerahkan modal/uang miliknya.

- Bahwa selanjutnya saksi korban RESKI AMALIA menyerahkan modal/uang miliknya kepada terdakwa yang totalnya sebesar Rp.89.999.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

* Pada tanggal 02 Januari 2024 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui rekening Bank BRI An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 493601000849500.

* Pada tanggal 02 Januari 2024 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui akun Aplikasi Dana An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 082310769358.

* Pada tanggal 09 Januari 2024 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara bertahap melalui rekening Bank BCA An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 3900946031.

* Pada tanggal 09 Januari 2024 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) melalui akun Aplikasi Dana An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 082310769358.

* Pada tanggal 11 Januari 2024 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui rekening Bank BCA An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 900946031.

* Pada tanggal 17 Februari 2024 sebesar Rp.9.999.000,- (sembilan  juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 493601000849500.

* Pada tanggal 18 Februari 2024 sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) melalui rekening Bank BRI An. SULAEMAN dengan Nomor Rekening 493601000849500.

- Bahwa uang milik saksi korban tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, dan setelah batas waktu yang terdakwa janjikan untuk mengembalikan modal beserta keuntungan kepada kepada saksi korban, namun sampai saat itu terdakwa tidak pernah menyerahkannya kepada saksi korban, uang tersebut terdakwa gunakan tidak sesuai peruntukannya melainkan tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban oleh terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri yaitu membayar hutang, dan belakangan diketahui kalau bisnis pengadaan baju partai dan baju KKN Universitas yang ada di Kendari sebagaimana yang terdakwa sampaikan kepada saksi korban  adalah fiktif atau tidak ada.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban RESKI AMALIA mengalami kerugian sebesar Rp.89.999.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut dilakukannya dengan cara yang sama terhadap saksi FEBRIANTI KHAIRUNNISRAM dan saksi SALTARI, dimana terdakwa mengambil modal/uang milik saksi korban FEBRIANTI KHAIRUNNISRAM yang totalnya sebesar Rp.71.100.000,- (tujuh puluh satu juta seratus ribu rupiah) dan modal/uang milik saksi SALTARI yang totalnya sebesar Rp.115.700.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sampai sekarang terdakwa tidak pernah mengembalikan modal beserta keuntungan sebagaimana yang terdakwa janjikan.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya